GAMKI meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dalam kasus tuduhan ijazah palsu. Mereka juga mengingatkan agar aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, bekerja dengan adil dan transparan tanpa terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun. Sahat Marthin Philip Sinurat, Ketua Umum GAMKI, menyatakan pernyataan ini pada Selasa, 11 November 2025.
Secara khusus, dia percaya bahwa kepolisian, terutama Polda Metro Jaya, telah melakukan penyidikan dengan profesionalisme dan ketat. Hal ini terlihat dari banyaknya saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. Kasus yang menarik perhatian publik ini memaksa polisi untuk bekerja dengan ekstra hati-hati, objektif, dan melibatkan berbagai saksi ahli sebelum menetapkan tersangka.
GAMKI juga mengungkapkan kekhawatiran atas fenomena post-truth di era sekarang, di mana masyarakat sering percaya pada pernyataan atau opini tanpa memeriksanya terlebih dahulu. Ini sering mengarah pada fitnah dan kekacauan. Oleh karena itu, mereka berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil sehingga menjadi pelajaran bagi tokoh publik untuk lebih bijaksana dalam berbicara.
Dalam kasus ini, terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo. Lima tersangka pertama, ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara tiga tersangka lainnya, RS, RHS, dan TT, dihadapkan dengan pasal-pasal yang serupa di KUHP dan UU ITE.
Roy Suryo merespons penetapan dirinya sebagai tersangka dengan tenang. Dia mengaku menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengajak tujuh tersangka lainnya untuk tetap kuat menghadapi situasi ini. Dia juga menekankan bahwa proses hukum ini adalah hak masyarakat untuk melakukan penelitian atas dokumen publik.
Sementara itu, Dokter Tifauzia Tyassuma, yang juga menjadi tersangka, mengatakan bahwa dia menyerahkan seluruh proses hukum ke Tuhan. Dia menyatakan penuh kepercayaan pada proses yang akan berjalan dengan terang dan menuntut kebenaran.
Masyarakat diharapkan untuk tetap sabar dan mempercayai proses hukum yang sedang berlangsung. Kasus ini tidak hanya tentang ijazah palsu, tetapi juga tentang pentingnya integritas dan keadilan dalam setiap proses hukum. Semoga keputusan yang akan diambil dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama bagi mereka yang berperan sebagai tokoh publik. Jangan pernah lelah untuk mempertahankan kebenaran dan keadilan, karena itu adalah tanggung jawab bersama kita semua.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.