Pengacara Tembak Terjadi dalam Perkara Klaim Lahan di Jakarta Pusat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polisi telah membongkar kasus penembakan teror terhadap pengacara berinisial WA di area kosong Tanah Abang, Jakarta Pusat. Insiden ini terjadi akibat persengketaan kepemilikan tanah antara dua kelompok.

AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan penembakan ini terjadi pada Selasa (28/10) pagi. Saat kejadian, lahan kosong tersebut dijaga oleh tujuh orang yang mewakili salah satu pihak dalam sengketa.

“Kedua pihak memiliki klaim atas lahan ini. Satu kelompok menguasai lahan dengan menempatkan pengawal yang berjumlah tujuh orang,” kata Abdul Rahim kepada wartaawan, Selasa (11/11/2025).

Kelompok korban, yang terdiri dari 80 orang, datang ke tempat tersebut dengan alasan memiliki izin untuk menguasai lahan dan meruntuhkan pagar. “Kami datang dengan alasan memiliki kuasa yang sah dari pemilik dokumen,” paparnya.

Tensi semakin memuncak ketika salah satu anggota pihak pelaku, berinisial HD (37), mengambil senjata api yang disembunyikan di pos pengawal dan menembak korban. “Senjata itu sudah disembunyikan di lokasi. Pelaku mengambilnya dan langsung menembak wakil rombongan yang datang,” jelas Abdul Rahim.

HD kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) dan Undang-undang Darurat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini membuktikan betapa pentingnya penanganan sengketa tanah dengan cara damai untuk menghindari kerusakan lebih lanjut. Konflik seperti ini sering mengakibatkan kerugian material dan nyawa, padahal bisa dihindari dengan diskusi dan perundingan yang bijak.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan