Komisi III DPR RI menggelar rapat lagi untuk mendengar masukan terkait pembahasan RUU KUHAP. Dalam rapat tersebut, muncul usulan agar RKUHAP mengandung pasal yang mengharuskan hakim melakukan sumpah sebelum membacakan keputusan pidana.
Usulan tersebut diutarakan oleh Windu Wijaya, seorang advokat dari Forum Advokat Pembaharuan Hukum Acara Pidana, melalui rapat dengar pendapat umum di Jakarta, Senin (10/11/2025). Windu menegaskan bahwa regulasi etik dan spiritual dalam proses peradilan pidana perlu diperkuat, terutama terkait tanggung jawab moral hakim dalam menentukan putusan.
Untuk menyempurnakan hal itu, KUHAP diusulkan untuk mengandung pasal yang menjadikan sumpah sebagai syarat wajib bagi hakim sebelum membacakan putusan. Sumpah tersebut akan berisikan janji hakim untuk membacakan keputusan secara adil dan objektif, tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun.
Windu menjelaskan bahwa sumpah yang diusulkan berbunyi: “Demi Allah, demi Tuhan saya bersumpah bahwa putusan yang saya bacakan merupakan hasil dari pertimbangan hukum yang objektif dan berdasarkan keadilan tanpa adanya pengaruh atau imbalan dari pihak mana pun serta saya mengambil keputusan ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas.”
Meskipun sumpah jabatan hakim sudah mencakup kewajiban untuk bersifat adil, Windu menambahkan bahwa sumpah sebelum membacakan putusan memiliki peran khusus yang lebih spesifik. Sumpah ini juga diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada pihak-pihak terlibat dalam kasus.
Keberadaan sumpah ini bukan hanya untuk memastikan integritas hakim, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap keputusan hukum diambil dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Dengan demikian, proses peradilan dapat dilaksanakan dengan lebih transparan dan adil.
Dalam dunia peradilan yang sering kali dihadapkan pada kasus yang rumit, keberadaan sumpah seperti ini dapat menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keadilan. Hal ini juga dapat mengurangi kemungkinan adanya putusan yang tidak adil atau dipengaruhi oleh faktor luar.
Setiap putusan yang dikeluarkan oleh hakim merupakan langkah akhir dalam proses peradilan. Oleh karena itu, keabsahan dan kejelasan dalam pengambilan keputusan harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Sumpah sebelum membacakan putusan dapat menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa proses tersebut tetap berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang baik.
Dengan demikian, usulan Windu Wijaya ini dapat menjadi langkah positif dalam upaya memperkuat integritas dan keadilan dalam sistem peradilan Indonesia. Kehadiran sumpah sebelum membacakan putusan bukan hanya untuk memenuhi formalitas, tetapi juga sebagai tanda komitmen hakim untuk selalu menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.