Siswi SMA Kendari Ditangkap Polisi Akibat Terlibat dalam Promosi Judi Online

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, seorang siswi SMA dengan inisial FI (16 tahun) telah ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam aktivitas promosi situs judi online. Siswi tersebut menerima pembayaran setiap bulan untuk setiap postingan yang dibuatnya.

Menurut AKP Welliwanto Malau, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, terduga pelaku telah ditahan. Keterangan ini disampaikan pada Minggu, 9 November 2025.

Pelaku dihadirkan oleh petugas polisi pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 00.30 Wita, di sekitar Tugu Eks MTQ Kendari. Polisi menjelaskan bahwa FI telah aktif mengelola akun Instagram selama beberapa bulan terakhir untuk mempromosikan situs judi online.

Dalam postingannya, ia menambahkan tautan ke situs judi di bagian bio dan mengunggah cerita (story) yang mengajak orang untuk bermain judi. Imbalan yang diterimanya sebesar Rp 600 ribu untuk setiap unggahan di media sosial. Kegiatannya telah berlangsung sejak bulan Mei 2025.

FI mengaku dirinya direkrut melalui pesan langsung di media sosial miliknya dari akun yang tidak dikenal. Setelah itu, ia masuk ke dalam grup pesan singkat.

Banyak orang remaja saat ini terpapar dengan mudah oleh penawaran judi online, sehingga penting untuk menjaga keterlibatan mereka dalam kegiatan positif dan meningkatkan kesadaran akan bahaya judi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan