Selamatkan Diri dari Email Tagihan Pajak Ini Cara yang Harus Dilakukan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru jika menerima email tentang tunggakan pajak. Pesan tersebut ditujukan kepada wajib pajak yang masih memiliki kewajiban pajak yang belum terbayar.

“Penerimaan email dari DJP? Tidak perlu khawatir! DJP mengirimkan pesan resmi sebagai pengingat bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak,” tulis DJP melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, dilaporkan Minggu (9/11/2025).

Langkah pertama setelah menerima email tentang tunggakan pajak adalah memastikan keaslian email tersebut. Pastikan email berasal dari DJP dan menggunakan domain pajak.go.id. Hal ini penting untuk menghindari kejahatan siber.

“Sebelum membuka dan membaca email lebih jauh, yakinkan terlebih dahulu bahwa email tersebut asli dari DJP dan dikirim melalui domain pajak.go.id agar Anda terhindar dari penipuan,” ujarnya.

Selanjutnya, wajib pajak dapat mengakses coretax melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Pada menu “pembayaran”, pilih “pembuatan kode billing atas tagihan pajak”. Pilih tagihan yang akan diselesaikan dengan memberikan tanda centang, lalu isi jumlah pembayaran pada kolom “Amount You Want to Pay” atau jumlah yang harus dibayar, kemudian pilih menu “Buat Kode Billing”.

Pembayaran dapat dilakukan melalui saluran resmi seperti Teller Bank, ATM, Mobile/Internet Banking, atau e-commerce dengan menu MPN-G2. Buku panduan pembayaran pajak juga tersedia pada s.kemenkeu.go.id/Modul pembayaran (halaman 30-32).

Untuk wajib pajak yang belum bisa mengakses coretax, dapat menghubungi saluran resmi DJP seperti kantor pajak terdekat (cek di pajak.go.id/unit-kerja) atau aplikasi M-Pajak. Alternatif lainnya adalah melalui Live Chat di www.pajak.go.id, Kring pajak 1500200, media sosial X @kring_pajak, atau email informasi@pajak.go.id.

“Jika Anda meragukan email yang diterima, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat. Email tersebut bukan penagihan aktif, hanya sebagai pengingat kewajiban. Abaikan pesan ini jika sudah melakukan pembayaran,” pungkas DJP.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa penipuan pajak melalui email semakin marak, menyebabkan masyarakat menjadi lebih waspada. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dari DJP dalam melindungi wajib pajak dari kejahatan digital.

Analisis unik dan simplifikasi: Pajak adalah kewajiban setiap warga, namun penipuan pajak melalui email menjadi ancaman baru. DJP telah menghadirkan berbagai saluran resmi untuk membantu masyarakat dalam mengelola kewajiban pajak dengan aman dan terpercaya.

Selalu cek keaslian email sebelum melakukan tindakan lebih lanjut. Jaga komunikasi dengan DJP melalui saluran resmi untuk menghindari kerugian. Langkah-langkah ini akan membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dengan lancar dan tanpa kepentingan pihak ketiga yang tidak berkepentingan.

Pajak adalah tanggung jawab bersama, dan with knowledge, we can navigate it with confidence.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan