Prabowo Berikan Bantuan Kekayaan Sampai Akhir Tahun, Hindari Kehilangan Kesempatan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Presiden Prabowo Subianto telah menyediakan berbagai paket stimulus ekonomi, termasuk program bantuan sosial (bansos) yang akan berlanjut hingga akhir 2025. Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan bahwa dana tersebut dikhususkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa ini merupakan bantuan terakhir tahun ini.

Airlangga menyatakan bahwa pemerintah telah memberikan stimulus ekonomi melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahap keempat. PKH adalah bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan. Bantuan ini berupa uang tunai bagi mereka yang memenuhi syarat tertentu. Berikut adalah besaran bantuan per kategori:

  • Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun)
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun)
  • Anak SD/sederajat: Rp 225.000 per tahap (Rp 900.000 per tahun)
  • Anak SMP/sederajat: Rp 375.000 per tahap (Rp 1.500.000 per tahun)
  • Anak SMA/sederajat: Rp 500.000 per tahap (Rp 2.000.000 per tahun)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000 per tahun)
  • Lanjut usia: Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000 per tahun)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000 per tahap (Rp 10.800.000 per tahun)

Selain PKH, pemerintah juga menyediakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan penambahan anggaran sebesar Rp 30 triliun. Jumlah itu menjadi Rp 46,2 triliun setelah ditambah Rp 16,2 triliun untuk program kuartal IV-2025. BLT akan diberikan kepada 35 juta penerima dengan nilai Rp 900.000 untuk periode Oktober-Desember 2025. Selain itu, ada tambahan 17 juta penerima BLT baru.

Pemerintah juga mendukung program magang untuk lulusan perguruan tinggi. Ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan lapangan kerja di berbagai sektor dengan target peserta mencapai 80.000 orang. Selain itu, pemerintah memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor pariwisata. Sebelumnya, insentif ini hanya berlaku untuk sektor industri padat karya. Insentif pajak untuk sektor pariwisata berlaku selama Oktober-Desember 2025, sementara fasilitas PPh 21 DTP untuk industri seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, dan kulit tetap berlaku sepanjang tahun 2025.

Airlangga menjelaskan bahwa insentif pajak gaji ini ditujukan untuk kelas menengah.

Dengan berbagai upaya ini, pemerintah berharap dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan memastikan stabilitas sosial. Setiap langkah yang diambil menunjukkan komitmen untuk mendukung masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan