Pemuda Asal Batam Tangkap Curi Ponsel Pengunjung Mal di Jakarta Pusat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Seorang pemuda dari Batam, yang diidentifikasi dengan inisial MSR (21 tahun), telah ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian iPhone 14 Pro milik seorang pengunjung di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Video penangkapan MSR oleh beberapa pengunjung dan petugas keamanan mal telah merambat ke media sosial.

Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyetujui penangkapan tersebut. Dia merayakan tindakan cepat masyarakat dan petugas keamanan Grand Indonesia dalam membantu penangkapan pelaku. “Petugas kami telah mengamankan pelaku pencurian di Grand Indonesia. Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan pihak keamanan mall yang tanggap cepat namun tetap menjaga hukum. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Metro Menteng,” ungkap Susatyo kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).

Petugas juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang berharga saat berada di tempat umum. “Masyarakat dihimbau untuk lebih hati-hati dalam menyimpan ponsel dan dompet di tempat umum. Jika menemukan atau mengalami kasus serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center Polri 110,” katanya.

Hasil pemeriksaan polisi menemukan dua ponsel di dalam tas pelaku: iPhone 14 Pro milik korban dan Realme Note 70, yang diklaim pelaku sebagai hasil pencurian dari tempat lain di Kemang, Jakarta Selatan. Polisi telah menghubungi korban lainnya, tetapi pihak tersebut tidak membuat laporan polisi (LP). Korban pertama, berinisial AKD (26 tahun), karyawan swasta dari Jakarta Utara, telah melaporkan kasus ini ke Polsek Metro Menteng. Polisi juga telah mendengar keterangan sejumlah saksi, termasuk petugas keamanan Grand Indonesia yang turut membantu penangkapan.

Pelaku diperkirakan melakukan pencurian ketika korban sedang berjalan bersama teman di area east Mall Grand Indonesia. Setelah beralih ke west mall, korban diberitahu oleh saksi bahwa ponselnya telah diambil pelaku. “Korban langsung berteriak ‘maling,’ dan pengunjung serta petugas keamanan segera mengejar dan mengamankan pelaku. Setelah diperiksa, ditemukan dua ponsel di dalam tasnya,” jelas Kompol Reza Rahadian, Kapolsek Metro Menteng.

Menurut Reza, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Menteng. MSR akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman maksimal penjara selama lima tahun. “Kasus ini masih kami selidiki untuk menentukan apakah pelaku juga terkait dengan pencurian lainnya di Jakarta,” tambahnya.

Cegah pencurian dengan menjaga barang berharga saat berada di tempat umum. Waspadai lingkungan sekitar dan segera lapor ke polisi jika pernah mengalami kejadian serupa. Kegiatan pencurian sering terjadi di tempat-tempat ramai, jadi penting untuk selalu berhati-hati dan melaporkan setiap insiden untuk kebaikan umum.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan