Polisi Tangkap 27 Warga China yang Terlibat Sindikat Penipuan Melalui Internet

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polres Metro Bekasi berhasil menahan 27 warga Cina yang terlibat dalam jaringan penipuan lewat jaringan. Pengendalian ini dilakukan setelah penyelidik menemukan bahwa para tersangka telah mengganggu peraturan tinggal di Indonesia, sehingga mereka diserahkan kepada imigrasi untuk proses deportasi. “Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa korban berasal dari China. Oleh karena itu, penyelidik mengkoordinasikan dengan imigrasi untuk melakukan deportasi terhadap warga Cina tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra kepada media, Sabtu (8/11/2025).

Penyidik menanyakan bahwa aktivitas para pelaku telah melanggar izin tinggal, sehingga mereka diserahkan ke imigrasi untuk tindak lanjut. “Ditemukan bahwa pelaku telah melanggar izin tinggal di Indonesia. Maka, pihak penyidik berkoordinasi dengan imigrasi untuk melaporkan pelanggaran izin tinggal WNA kepada pihak berwenang untuk investigasi lebih lanjut,” jelasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi telah menangkap 27 WN China yang terlibat dalam penipuan online yang beroperasi di sebuah rumah mewah di Bandar Lampung. Para tersangka berusaha menyamar sebagai petugas kepolisian China saat melakukan penipuan. “Modus mereka adalah berpura-pura menjadi petugas kepolisian China untuk melakukan penipuan atau penyiksaan terhadap WNA Cina,” papar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra kepada media.

Agta menjelaskan, sindikat tersebut terutama menargetkan korban yang berusia lansia. Setelah penyelidikan, terbukti bahwa korban berasal dari China. “Sasaran mereka adalah lansia atau orang berusia 60 tahun ke atas. Setelah dicek, ternyata korban adalah WNA Cina,” ucapnya.

Aksi penangkapan dilakukan pada Jumat (31/10). Agta mengungkap kasus ini dimulai dari laporan terkait nomor telepon Indonesia yang diduga digunakan untuk penipuan. Polisi lalu melakukan operasi dan menemukan sebuah rumah yang digunakan sebagai markas penipuan. Para pelaku kemudian ditahan di Polres Metro Bekasi untuk diuji lebih lanjut.

Menurut data riset terbaru, penipuan online menjadi salah satu jenis penipuan yang paling sering terjadi, terutama melibatkan warga asing. Studi kasus menunjukkan bahwa modus penipuan serupa dengan kasus ini telah terjadi di beberapa daerah lainnya, menimbulkan kerugian yang besar bagi korban. Infografis yang disediakan oleh pihak berwenang menunjukkan adanya kenaikan kasus penipuan online seiring dengan berkembangnya teknologi.

Penipuan online tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga merugikan kepercayaan masyarakat dalam teknologi dan sistem keamanan. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk menjaga keamanan data pribadi dan bersikap waspada terhadap penyajian informasi di dunia online. Ketika melihat tanda-tanda penipuan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat segera diatasi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan