Tersangka Kasus Penambangan Batu Bara Ilegal di Ibu Kota Nusantara Bertambah Menjadi Empat Orang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ditipidter Bareskrim Polri telah menambahkan satu nama tersangka baru, M, terkait dengan kasus penambangan batu bara ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini mencapai Rp 5,7 triliun.

Menurut Wadirtipidter Bareskrim Polri, Kombes Feby Dapot Hutagalung, tersangka M memiliki peran sebagai pemodal dan penjual batu bara ilegal. M berasal dari perusahaan PT WU. Peran M dalam kasus ini melibatkan area Ibu Kota Nusantara, khususnya di Tahura, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Polisi juga mengungkapkan bahwa M tidak bekerja sama dengan penyelidikan dan bahkan melarikan diri 2 bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Brigjen Nunung Syaiffudin, Dirtipidter Bareskrim Polri, telah mengidentifikasi tiga tersangka lainnya: YH, CH, dan MH, yang terlibat sebagai penjual dan pembeli batu bara ilegal.

Modus operasi pelaku penambangan ilegal ini melibatkan pengambilan batu bara dari kawasan konservasi, kemudian diekspor melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT).

Kasus penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak negatif pada lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Kerjasama antara instansi pemerintahan dan masyarakat sangat diperlukan untuk memerangi praktik ilegal ini. Langkah-langkah pemantauan yang lebih ketat dan sanksi yang tegas diperlukan agar tidak ada yang berani melanggar hukum lagi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan