Revisi UU HAM Dibuatkan Momentum untuk Memperkuat Komnas HAM menurut Eks Ketua

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ifdhal Kasim, yang pernah memimpin Komnas HAM dari 2007 hingga 2012, mengungkapkan bahwa perubahan dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bertujuan untuk mengadaptasi dengan perkembangan masyrakat dan tantangan global. Menurutnya, revisi ini diperlukan karena undang-undang lama tidak bisa menghadapi masalah-masalah baru yang muncul. Ifdhal menyatakan revisi ini tidak akan merendahkan peranan Komnas HAM, melainkan justo sebaliknya, menguatkannya.

Komnas HAM, sebagai lembaga negara penunjang yang independen, memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan HAM oleh pemerintah. Peran ini mencakup kritikan terhadap kebijakan pemerintah, investigasi pelanggaran HAM, dan pemantauan situasi HAM di tingkat nasional. Kehadiran Kementerian HAM, menurut Ifdhal, memastikan rekomendasi Komnas HAM diperhatikan dan ditindaklanjuti dengan baik oleh instansi terkait. Revisi ini juga diperkirakan akan meningkatkan kewenangan investigasi Komnas HAM.

Menteri HAM, Natalius Pigai, menjelaskan bahwa revisi UU HAM akan memberikan wewenang tambahan kepada Komnas HAM. Beberapa poin utama yang diajukan meliputi kewenangan untuk melakukan penyidikan, pemanggilan, penuntutan, serta memberikan pandangan di pengadilan. Saat ini, Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas seperti menerima pengaduan, pemantauan, dan penyidikan. Pigai mengatakan revisi ini akan memperkuat Komnas HAM dengan menambahkan kewenangan baru, termasuk penyidik ad hoc untuk kasus pelanggaran HAM dan pemanggilan paksa terhadap pihak yang terlibat.

Revisi UU HAM ini bukan hanya tentang penambahan kewenangan, tetapi juga tentang penguatan peran Komnas HAM dalam melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia. Dengan kewenangan yang lebih kuat, Komnas HAM dapat menjadi lembaga yang lebih efektif dalam menangani kasus pelanggaran HAM dan memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi masyarakat.

Sementara itu, studi kasus menunjukkan bahwa penguatan lembaga HAM dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintah dan mempercepat resolusi kasus pelanggaran HAM. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan HAM yang lebih baik di masa depan. Jangan lewatkan kesempatan untuk mempelajari lebih lanjut tentang peran Komnas HAM dan bagaimana revisi UU HAM ini akan mempengaruhinya. Sekarang adalah waktu yang tepat untuk menjadi bagian dari perubahan yang positif.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan