Polda Metro Jatuh Tangan 8 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polda Metro Jaya telah menentukan delapan individu sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, pihak kepolisian akan mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka tersebut. Pernyataan ini dibuat selama konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 November 2025. Iman Imanuddin menegaskan bahwa panggilan ini adalah hak bagi tersangka untuk memberikan penjelasan yang diperlukan kepada pihak kepolisian.

Selain itu, pihak kepolisian berharap para tersangka akan kooperatif dalam menghadiri panggilan tersebut. Iman Imanuddin mendorong tersangka untuk memenuhi panggilan tersebut agar hak-hak mereka sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasi dalam bentuk berita acara dapat terpenuhi.

Dalam perkembangan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Joko Widodo. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11), menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut hasil dari asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai ahli dari bidang internal dan eksternal.

Para ahli yang terlibat dalam investigasi termasuk ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, yang memberikan keterangan sebagai saksi ahli. Selain itu, pihak eksternal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum juga terlibat dalam penyidikan yang dilakukan secara komprehensif dan ilmiah.

Menurut Kapolda, delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat 4 UU ITE. Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga orang tersangka, yaitu RS, RHS, dan TT. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat 1, serta Pasal 27a dan Pasal 45 Ayat 4 UU ITE.

Jokowi melaporkan tuduhan fitnah terkait ijazah palsunya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut meliputi Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE. Setelah dilakukan gelar perkara, laporan itu sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat laporan serupa yang juga naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.

Kasus tudingan ijazah palsu juga diinvestigasikan oleh Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan bahwa ijazah Jokowi asli dan sama dengan pembanding. Jokowi juga sudah diperiksa setelah kasus naik ke tahap penyidikan. Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7). Pihak penyidik Polda Metro juga menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk dianalisis di laboratorium forensik.

Kasus ini mengungkapkan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil dalam menangani tuduhan serius seperti ini. Penyidikan yang komprehensif dan dukungan dari berbagai ahli menunjukkan komitmen pihak berwajib untuk menegakkan kebenaran. Para tersangka sebaiknya memanfaatkan hak mereka untuk memberikan klarifikasi, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan