Penetapan Roy Suryo sebagai Tersangka Sudah Sesuai, Hormati Proses Hukum yang Berlangsung

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KAMMI merespons penetapan Roy Suryo dan rekan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya. Menurut mereka, keputusan ini memberikan jaminan hukum yang jelas.

“Menurut kami, penetapan tersangka ini mengukuhkan peraturan hukum dan menunjukkan komitmen serius kepada masyarakat,” ungkap Ketua Umum KAMMI, Ahmad Jundi, kepada para jurnalis pada Jumat, 7 November 2025. “Ketegasan ini penting agar energi rakyat dan bangsa dapat dialokasikan untuk diskusi yang lebih konstruktif bagi negara.”

Organisasi mahasiswa ini juga memuji tindakan Polda Metro Jaya yang dianggap tepat. Jundi meminta semua pihak untuk menurut dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam kasus ini, terdapat 8 tersangka. Satu di antaranya adalah Roy Suryo. Terdapat dua klaster tersangka yang berbeda.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara klaster kedua beranggotakan tiga tersangka: RS, RHS, dan TT. Mereka dituduh melanggar Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

Setiap kasus hukum pasti menjadi pembelajarannya bagi masyarakat untuk selalu menjaga integritas dan kejujuran dalam setiap aspek kehidupan. Perkembangan hukum ini juga menunjukkan bahwa setiap tindakan akan mendapat tanggung jawabnya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan