Polisi telah menentukan seorang tersangka baru dalam kasus penambangan batu bara secara tidak sah di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Kerugian yang dialami negara diperkirakan mencapai Rp 5,7 triliun. Identitas tersangka tersebut hanya dikenal dengan inisial M.
Menurut Kombes Feby Dapot Hutagalung, Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri, tersangka ini berperan sebagai pemodal dan penjual batu bara ilegal. Dia berasal dari perusahaan PT WU. Lokasi kegiatan penambangan ilegal tersebut terjadi di kawasan Tahura, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kasus ini terbongkar setelah masyarakat melaporkan keberadaan pengiriman batu bara yang dibungkus dalam karung di dalam kontainer. Polisi telah mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi, termasuk dariKSOP Kelas I Balikpapan, Operasional Pelabuhan PT. Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan, tiga agen pengiriman, perusahaan pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP) dan Izin Pengolahan Produksi (IPP), penambang, perusahaan transportasi, hingga ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain itu, polisi telah menerbitkan empat Laporan Polisi (LP) terkait kasus ini.
Brigjen Nunung Syaiffudin, Direktur Tipidkor Bareskrim Polri, mengungkap telah ada tiga tersangka yang telah ditetapkan, yaitu YH, CH, dan MH, yang berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara. Pelaku melaksanakan operasi dengan mengeruk batu bara dari kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, kemudian membungkusnya dalam karung dan menyimpannya di gudang. Kemudian, batu bara ilegal tersebut dikirim menggunakan kontainer ke Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau (KKT) dan selanjutnya dialirkan ke Tanjung Perak, Surabaya.
Setelah tiba di pelabuhan, para pelaku memberikan dokumen resmi kepada batu bara ilegal tersebut, membuatnya terlihat seperti berasal dari penambangan legal yang memiliki IUP. Kombes Feby Dapot Hutagalung menambahkan bahwa batu bara ilegal ini kemudian dijual secara retails ke berbagai pabrik di Surabaya, termasuk pabrik pengolahan besi. Perusahaan yang terindikasi melibatkan MMJ dan BMJ.
Bareskrim Polri melalui Unit Tipidkor berkomitmen untuk menyelidiki seluruh rantai distribusi batu bara ilegal, mulai dari sumber hingga konsumen, untuk mengetahui apakah pembeli mengetahui asal usul ilegalnya. Polisi juga akan mengungkap dan menghentikan praktik penambangan ilegal ini secara menyeluruh.
Untuk mengatasi masalah penambangan ilegal, diperlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan pengawas. Pemantauan yang lebih ketat terhadap aktivitas penambangan dan pengiriman batu bara perlu dilakukan agar tidak terjadi kerugian negara dan kerusakan lingkungan. Dengan demikian, keadilan dan kelestarian alam dapat terjamin.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.