Lembaga Adat Toraja Menetapkan Denda 96 Kerbau-Babi dan Rp 2 Miliun untuk Pelanggaran Pandji

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh Lembaga Adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) karena leluconnya yang merujuk pada tradisi Toraja. Sanksi yang diberikan berupa persembahan hewan dan uang.

Menurut Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, Pandji harus menyumbangkan 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi sebagai bagian dari proses pemulihan keseimbangan antara alam manusia dan dunia spiritual. Selain itu, dia juga harus membayar denda sebesar Rp 2 miliar.

Uang tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, dan pemulihan elemen-elemen adat Toraja yang dirasa terganggu akibat pernyataan Pandji. Benyamin menegaskan bahwa Pandji diharapkan segera datang untuk mendiskusikan sanksi tersebut. Jika Pandji menunjukkan kesediaan untuk berdialog, sanksi dapat diperbaharui. Namun, jika tidak ada niat baik dari Pandji, sanksi akan bertambah berat, termasuk kutukan adat yang akan dijalankan oleh tokoh adat.

Ini menunjukkan betapa pentingnya menghormati tradisi dan budaya lokal, terutama dalam era digital di mana pernyataan dapat cepat menyebar dan memengaruhi masyarakat. Setiap pernyataan perlu dipertimbangkan dengan teliti, terutama jika melibatkan unsur-unsur adat istiadat yang sensitif.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan