Inggris Siap Membahas Pengembalian Napi WNI Jika Indonesia Mengajukannya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Inggris menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Indonesia atas penyerahan dua warga negara mereka, yaitu Lindsay June Sandiford (68 tahun) dan Shahab Shahabadi (35 tahun), yang sedang menjalani hukuman di negeriku. Selain itu, Inggris juga menawarkan kesempatan bagi Indonesia untuk mendiskusikan kemungkinan pemulangan narapidana asal Indonesia, termasuk Reynhard Sinaga, yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan di Manchester.

“Jika pemerintah Indonesia ingin membahas tentang tahanan Indonesia, kami bersedia mempertimbangkan,” ujar Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Mathew Downing, saat konferensi pers pemulangan Sandiford dari Lapas Kerobokan, seperti dilaporkan oleh detikBali, pada Kamis malam (6/11/2025).

Downing menjelaskan bahwa langkah tersebut sebagai tanggapan atas tindakan Indonesia yang telah memulangkan Sandiford dan Shahab Shahabadi ke Londa. Shahab sendiri merupakan narapidana kasus penyelundupan narkoba yang divonis penjara seumur hidup di Lapas Nusakambangan.

Hingga saat ini, belum ada permintaan resmi dari Indonesia untuk membahas pengembalian narapidana, termasuk Reynhard Sinaga. Downing juga menegaskan bahwa tidak ada permohonan terkait pengembalian narapidana dari Indonesia.

Menurut Downing, setelah tiba di Inggris, Sandiford akan mendapatkan perawatan medis dan kesehatan mental yang optimal. Dia juga menyampaikan bahwa Sandiford tidak akan dijatuhi hukuman mati di Inggris, karena negara tersebut tidak mengenal hukuman mati. Shahab juga akan memperoleh perawatan kesehatan mental yang sama.

Selain perawatan kesehatan, Downing menambahkan bahwa pemerintah Inggris akan memastikan bahwa kedua narapidana tersebut mendapat perlakuan yang layak selama di negara itu. Pembicaraan lebih lanjut tentang Reynhard Sinaga masih terbuka, meskipun belum ada langkah resmi dari Indonesia.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa kasus pengembalian narapidana antara negara berdaulat seringkali melibatkan pertimbangan hukum internasional, etika, dan hubungan diplomatik. Studi kasus seperti ini seringkali mengungkapkan kemungkinan adanya perbedaan dalam sistem hukum dan nilai-nilai masyarakat di setiap negara.

Tidak ada yang lebih penting daripada kerja sama antara negara dalam menangani kasus hukum yang melibatkan warga asing. Setiap langkah yang diambil harus berdasarkan prinsip keadilan dan ketaatan terhadap hukum, serta mempertimbangkan dampak sosial dan politik yang mungkin timbul.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan