Kapolri Ungkap Arahan Presiden Cegah Pelanggaran Ekspor dan Kebocoran Negara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polda berhasil mengungkap kasus pencurian pajak melalui ekspor CPO yang disamarkan sebagai fatty meter. Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan peran Satgasus OPN dalam mengungkap tindakan semacam ini yang berpotensi mengurangi kerugian negara. Dalam jumpa pers di Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025), dia menyampaikan bahwa penemuan ini dapat memperkuat upaya penegakan hukum terhadap penerangan pajak yang dilakukan dengan berbagai cara.

Dari hasil investigasi terhadap PT MMS, terungkap bahwa ekspor fatty meter meningkat drastis hingga 278 persen dibanding tahun sebelumnya. Ketiga laboratorium yang terlibat dalam pengujian mengungkapkan bahwa komoditas tersebut sebenarnya berisi produk turunan CPO, bukan fatty meter. Hal ini melanggar aturan kompensasi bebas pajak yang seharusnya diterapkan pada komoditas asli.

Kapolri menjelaskan bahwa komoditas fatty meter termasuk dalam kategori yang tidak dikenakan bea keluar atau pembatasan ekspor, sehingga menjadi celah yang dimanfaatkan untuk penyamaran. Modus pelanggaran ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menandakan adanya upaya penghindaran pajak yang terstruktur. Polisi tengah menyelidiki lebih dalam mengenai cara pelaksanaan pelanggaran ini.

Untuk mencegah kerugian lebih lanjut, Kapolri mendorong kerjasama antar instansi dalam pengawasan dan penegakan hukum. Dia menekankan pentingnya mendisiplinkan proses ekspor agar pajak dapat masuk ke kas negara dan dimanfaatkan untuk program kesejahteraan rakyat. Uang yang seharusnya masuk ke negara bisa dialokasikan untuk mendukung pembangunan yang diinisiasi Presiden Prabowo.

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Bhudi Utama memberitahu bahwa 87 kontainer seberat 1.802 ton telah disita di Pelabuhan Tanjung Priok. Nilai barang tersebut mencapai Rp 28,7 miliar. Penyitaan dilakukan setelah terungkap bahwa laporan ekspor tidak sesuai dengan kenyataan, terutama pada periode 20-25 Oktober 2025. Barang yang disita diidentifikasi sebagai fatty matter, padahal sebenarnya berisi produk CPO.

Selain itu, data terbaru menunjukkan bahwa kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara pengimpor utama CPO. Analisis dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menunjukkan bahwa 30% kerugian pajak di sektor ekspor berasal dari penyamaran komoditas. Studi kasus ini mengungkapkan adanya jaringan internasional yang memanfaatkan celah regulasi untuk mencurihi pajak. Untuk memperkuat sistem, diperlukan kolaborasi antara negara-negara anggota WTO dalam memantau dan menegakkan hukumnya.

Jika kita membiarkan pelanggaran seperti ini terus terjadi, potensi kerugian negara akan terus meningkat. Marilah kita bersama-sama membentuk sistem yang lebih transparan dan efisien. Setiap uang yang semestinya masuk ke kas negara harus digunakan untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi semua warga. Kita punya tanggung jawab untuk menjaga keadilan dan kejujuran dalam setiap transaksi, terutama dalam sektor ekspor yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan