Cara Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional dan Persyaratannya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Gelar Pahlawan Nasional adalah penghargaan tertinggi yang diberikan negara kepada warga yang telah memberikan kontribusi luar biasa bagi bangsa dan negara. Setiap tahun, sekitar perayaan Hari Pahlawan, Presiden memberikan gelar ini kepada tokoh-tokoh yang memenuhi kriteria tertentu. Namun, proses pemberian gelar ini tidak selembut yang dibayangkan, karena ada ketentuan dan prosedur resmi yang harus diikuti menurut peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau individu yang telah berjuang melawan penjajahan di wilayah yang kini menjadi NKRI. Tokoh yang menerima gelar ini bisa berasal dari berbagai bidang, seperti perjuangan bersenjata, politik, atau karya besar yang memberi dampak positif bagi perkembangan bangsa. Pengucapan gelar ini hanya dapat diberikan kepada mereka yang telah wafat dan terbukti memiliki jasa besar bagi negara.

Pemberian gelar Pahlawan Nasional didasarkan pada UU Nomor 20 Tahun 2009, yang menjadi pedoman resmi bagi Presiden dalam memberikan penghargaan berupa gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Pasal 3 dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa tujuan pemberian gelar ini adalah untuk mengapresiasi jasa seseorang yang telah mendorong semangat kepahlawanan, menjadi teladan bagi masyarakat, serta memperkuat rasa cinta tanah air dan kebanggaan nasional.

Untuk menjadi penerima gelar Pahlawan Nasional, ada dua kategori syarat yang harus dipenuhi: syarat umum dan syarat khusus. Menurut Pasal 24 hingga Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2009, syarat umum meliputi:

  • Warga negara Indonesia atau individu yang berjuang di wilayah yang kini menjadi NKRI.
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan.
  • Berjasa terhadap bangsa dan negara.
  • Berkelakuan baik serta setia kepada negara.
  • Tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana berat dengan hukuman minimal lima tahun.

Sementara syarat khusus meliputi:

  • Telah meninggal dunia.
  • Pernah memimpin atau melakukan perjuangan bersenjata, politik, atau perjuangan di bidang lain untuk kemerdekaan dan persatuan bangsa.
  • Tidak pernah menyerah kepada musuh.
  • Melakukan pengabdian hampir sepanjang hidupnya dan melampaui tugasnya.
  • Melahirkan gagasan atau karya besar yang berdampak luas bagi kemajuan bangsa.

Proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional diatur dalam Pasal 30 dan Pasal 31 UU Nomor 20 Tahun 2009. Usulan dapat diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat. Setiap usulan harus dilengkapi dengan riwayat hidup calon, keterangan jasa dan perjuangan, serta dokumen pendukung lainnya. Dewan Gelar kemudian melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kelayakan calon sebelum memberikan pertimbangan kepada Presiden. Gelar resmi diumumkan melalui Keputusan Presiden, biasanya diumumkan menjelang peringatan Hari Pahlawan setiap 10 November.

Sejak tahun 2015 hingga 2025, terdapat 17 tokoh yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional, termasuk tokoh-tokoh seperti Soekarno, Mohammad Hatta, dan I Gusti Ngurah Rai. Proses pemberian gelar ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga sebagai upaya untuk mempertahankan warisan historis dan semangat kebangsaan. Setiap tahunnya, pemerintah terus menggali dan meresmikan tokoh-tokoh baru yang berjasa bagi bangsa, sebagai wujud peninggalan sejarah yang tak terlupakan.

Setiap gelar Pahlawan Nasional bukan hanya sebuah penghargaan, tetapi juga sebagai ajaran hidup bagi generasi sekarang dan masa depan. Kita bisa belajar dari semangat perjuangan mereka dalam membangun dan menjaga kemerdekaan, keadilan, dan kesatuan bangsa. Mari kita selalu mengingat jasa para pahlawan dan terus mewariskan semangat kemerdekaan kepada generasi mendatang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan