Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang diajukan oleh beberapa individu yang menginginkan penyesuaian definisi pemuda. Mereka meminta agar rentang usia pemuda diperluas dari 16-30 tahun menjadi 16-40 tahun. Putusan ini diumumkan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 30 Oktober 2025. Para pemohon dalam kasus ini adalah Husnul Jamil, Syafiqurrohman, Hamka Arsad Refra, dan Isbullah Djalil.
Dalam gugatannya, mereka mengajukan permintaan perubahan terhadap Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Mereka berargumen bahwa batasan usia pemuda saat ini, yang hanya sampai 30 tahun, memberikan perlakuan diskriminatif terhadap mereka yang berusia di atas 30 tahun. Menurut para pemohon, warga usia 31-40 tahun masih termasuk dalam kategori pemuda secara sosiologis, biologis, dan psikologis.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa gugatan ini tidak dapat diterima. Menurutnya, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang valid untuk mengajukan permohonan tersebut. Mahkamah juga memutuskan untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut poin-poin yang diajukan pemohon. Dalam penjelasan lebih lanjut, MK menegaskan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan bahwa mereka mewakili Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Para pemohon mengemukakan bahwa pembatasan usia pemuda hanya sampai 30 tahun menghambat warga berusia 31-40 tahun untuk berserikat atau berkumpul dalam wadah-kepemudaan yang dilindungi negara. Mereka mengacu pada standar internasional, seperti yang ditetapkan oleh UNESCO dan PBB, yang mendefinisikan youth hingga usia 35 tahun, bahkan hingga 40 tahun di beberapa yurisdiksi. Menurut mereka, perbedaan ini tidak memiliki dasar ilmiah dan proporsionalitas yang jelas, sehingga dianggap arbitrer dan diskriminatif.
Kesimpulan dari putusan ini menjadi petunjuk bagi masyarakat tentang pentingnya kerangka hukum yang jelas dalam mendefinisikan kategori-kategori sosial. Meskipun ada keinginan untuk memperluas definisi pemuda, keputusan ini menunjukkan betapa pentingnya adanya mekanisme yang tepat dalam pengajuan gugatan hukum.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.