Asa Milenial untuk Dianugerahkan Status Pemuda Berprestasi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang diajukan oleh beberapa individu yang menginginkan penyesuaian definisi pemuda. Mereka meminta agar rentang usia pemuda diperluas dari 16-30 tahun menjadi 16-40 tahun. Putusan ini diumumkan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 30 Oktober 2025. Para pemohon dalam kasus ini adalah Husnul Jamil, Syafiqurrohman, Hamka Arsad Refra, dan Isbullah Djalil.

Dalam gugatannya, mereka mengajukan permintaan perubahan terhadap Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Mereka berargumen bahwa batasan usia pemuda saat ini, yang hanya sampai 30 tahun, memberikan perlakuan diskriminatif terhadap mereka yang berusia di atas 30 tahun. Menurut para pemohon, warga usia 31-40 tahun masih termasuk dalam kategori pemuda secara sosiologis, biologis, dan psikologis.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa gugatan ini tidak dapat diterima. Menurutnya, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang valid untuk mengajukan permohonan tersebut. Mahkamah juga memutuskan untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut poin-poin yang diajukan pemohon. Dalam penjelasan lebih lanjut, MK menegaskan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan bahwa mereka mewakili Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Para pemohon mengemukakan bahwa pembatasan usia pemuda hanya sampai 30 tahun menghambat warga berusia 31-40 tahun untuk berserikat atau berkumpul dalam wadah-kepemudaan yang dilindungi negara. Mereka mengacu pada standar internasional, seperti yang ditetapkan oleh UNESCO dan PBB, yang mendefinisikan youth hingga usia 35 tahun, bahkan hingga 40 tahun di beberapa yurisdiksi. Menurut mereka, perbedaan ini tidak memiliki dasar ilmiah dan proporsionalitas yang jelas, sehingga dianggap arbitrer dan diskriminatif.

Kesimpulan dari putusan ini menjadi petunjuk bagi masyarakat tentang pentingnya kerangka hukum yang jelas dalam mendefinisikan kategori-kategori sosial. Meskipun ada keinginan untuk memperluas definisi pemuda, keputusan ini menunjukkan betapa pentingnya adanya mekanisme yang tepat dalam pengajuan gugatan hukum.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan