Pondasi Dasar Desa Pasirbatang Manonjaya Tasikmalaya Belum Dibangun, Kepala Desa Anjurkan Pembekuan, Camat Menyatakan Sudah Siap Dicairkan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Desa Pasirbatang di Kecamatan Manonjaya, Tasikmalaya, masih belum dapat mengakses Dana Desa (DD) Tahap II hingga akhir Oktober 2025. Hal ini terjadi karena rekomendasi administratif dari Kecamatan Manonjaya, yang merupakan syarat utama, belum diterbitkan. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Desa Pasirbatang, Yudi Saparila, melalui keterangan tertulis pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Yudi meminta maaf kepada warga atas keterlambatan dalam penyediaan dana tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana ini berasal dari APBN Tahun Anggaran 2025 dan direncanakan untuk mendukung berbagai kegiatan penting bagi masyarakat desa.

Dana Desa Tahap II ini direncanakan untuk tiga program utama. Pertama, penyebaran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) kepada warga yang berhak menerima. Kedua, pembangunan infrastruktur jalan desa, termasuk pembuatan rabat beton dan pengaspalan hotmix di beberapa lokasi strategis. Ketiga, kegiatan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik di tingkat desa.

Banyak warga yang sudah menanyakan kapan BLT akan dianakkan. Yudi menambahkan bahwa keterlambatan ini bukan karena kelalaian pemerintah desa, melainkan adanya tekanan dari pihak tertentu yang berusaha menghambat proses administrasi. Meskipun semua persyaratan telah dipenuhi, rekomendasi pencairan masih tertunda.

Yudi mengutip regulasi yang mengatur pencairan Dana Desa, seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Selain itu, Pasal 50 PMK 145/PMK.07/2023 menetapkan bahwa dana hanya dapat dialokasikan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) setelah pemerintah desa memenuhi semua persyaratan dan mendapatkan rekomendasi dari Camat.

Dana Desa merupakan hak warga, baik untuk menerima BLT maupun pembangunan infrastruktur. Pemerintah desa berusaha mengatasi kendala administrasi agar dana dapat segera disalurkan. Warga diharapkan tetap sabar dan menunggu pengumuman resmi terkait pencairan dana. Kerjasama antara pemerintah desa dan warga akan memastikan bahwa dana tersebut dapat digunakan dengan efektif untuk menunjang kemajuan desa.

Pemberdayaan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik perlu diperkuat melalui dana ini. Dengan dukungan dana desa, pengembangan infrastruktur dan program sosial dapat berjalan lancar. Warga harus tetap terjaga dan aktif memantau proses pencairan dana agar tidak ada kesalahan atau penyalahgunaan. Semangat yang tinggi di kalangan warga akan menjadi motivasinya sendiri dalam menghadapi tantangan ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan