Pembunuhan Ibu dan Anak di Bengkulu, Pria Diharusi Hukuman Mati

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Rejang Lebong, Pengadilan Negeri Curup di Bengkulu telah memvonis hukuman mati terhadap individu bernama Gunawan. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim memutuskan bahwa Gunawan terbukti melaksanakan pembunuhan terhadap seorang ibu dan putrinya di kawasan tersebut.

Menurut laporan detikSumbagsel pada Rabu (29/10/2025), putusan tersebut telah dibacakan selama sidang di PN Curup, selasa kemarin (28/10). Majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa sangat kejam dan tidak sesuai dengan norma kemanusiaan.

“Kami memutuskan hukuman mati karena tidak ada faktor apapun yang dapat memenuhi syarat untuk memperringan hukuman,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Curup, Daniel Ronald.

Kasus ini telah mengejutkan masyarakat sejak kejadian tragis tersebut terjadi pada bulan Mei 2025. Dua korban, yakni seorang ibu dan anaknya, ditemukan dalam keadaan membusuk di tempat kontrakan mereka. Kejadian ini telah menyisakan dampak yang mendalam bagi masyarakat setempat.

Meskipun peristiwa ini telah ditutup dengan putusan hukum, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal yang kejam. Seiring berjalannya waktu, kasus-kasus seperti ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga kesatuan dan kekuatan keluarga, serta memperkuat sistem keamanan bagi generasi mendatang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan