Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah memberikan tanggapan terhadap gugatan terkait pembebasan bersyarat Setya Novanto. Menurut mereka, proses tersebut akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” ungkap Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, kepada para wartawan, pada hari Rabu (29/10/2025).
Dalam penyataan tersebut, Rika menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat terhadap Setya Novanto telah memenuhi semua syarat administratif dan peraturan yang berlaku. Hal ini didasarkan pada surat keputusan yang telah diterbitkan.
“Kita ingin menyampaikan kembali bahwa pembebasan bersyarat ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari segi administrasi maupun substansi,” tambahnya.
Setelah diberi kebebasan bersyarat, Setya Novanto dihadapkan dengan gugatan yang meminta pembatalan keputusannya. Gugatan tersebut, dengan nomor perkara 357/G/2025, diajukan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta. Sidang pertama digelar pada hari ini.
ARRUKI dan LP3HI menjadi penggugat dalam kasus ini, sementara tergugat adalah Menteri Imipas dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Boyamin Saiman, kuasa hukum mereka, menyatakan kekecewaan atas kebebasan bersyarat Setya Novanto dan mengajukan gugatan pembatalan.
“Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas kebebasan bersyarat Setya Novanto, sehingga kami mengajukan gugatan pembatalan,” kata Boyamin.
Boyamin menjelaskan bahwa kebebasan bersyarat tidak boleh diberikan kepada narapidana yang masih tersangkut dalam perkara lain. Dalam hal ini, Setya Novanto masih tersangkut dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Kebebasan bersyarat tidak bisa diberikan kepada narapidana yang masih tersangkut perkara lain. Setya Novanto masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ungkapnya.
Boyamin berharap gugatan tersebut akan dikabulkan, sehingga Setya Novanto harus kembali menjalani sisa hukumannya di penjara.
Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, telah keluar dari Lapas Sukamiskin setelah mendapatkan kebebasan bersyarat dalam kasus korupsi e-KTP. Dia ditahan oleh KPK pada November 2017 dan divonis 15 tahun penjara pada April 2018.
Setelah menjalani hukuman selama dua tahun, Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Permohonannya ditangguhkan selama lima tahun sebelum akhirnya dikabulkan pada Juni 2025. Hasilnya, Novanto mendapatkan kebebasan bersyarat pada Sabtu (16/8).
Kasus ini menarik perhatian umum, terutama dengan adanya gugatan yang menuntut pembatalan kebebasan bersyarat. Keputusan pengadilan akan menjadi titik balik bagi Novanto dan masyarakat yang terpengaruh oleh kasus ini.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.