6 Warga Negara China Dideportasi karena Melanggar Izin Tinggal di Yogyakarta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Enam warga negara asing (WNA) dari Tiongkok baru saja deportasi oleh Kantor Imigrasi TPI Yogyakarta setelah terungkap bahwa mereka melanggar izin tinggal. Keenam pria tersebut, yakni GJ (44), WX (37), GC (32), LR (29), MS (25), dan DY (31), didapati melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan visa mereka selama berada di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Lima dari enam WNA tersebut, yaitu GJ, WX, GC, LR, dan MS, memanfaatkan visa kunjungan C2 dengan alasan memberikan pelatihan kepada pegawai lokal. Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa mereka sebenarnya melakukan pekerjaan yang berkelanjutan di kantor, yang jelas melanggar peraturan.

Sementara itu, DY, meskipun memiliki ITAS kerja dan RPTKA yang sah, ditemukan ketidaksesuaian dalam data lokasi kerja. Menurut Tedy, pejabat imigrasi, tempat kerja DY sebenarnya berada di Kota Yogyakarta, sedangkan dalam dokumen RPTKA tercantum di Kabupaten Sleman.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Yogyakarta akan menerapkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Proses ini masih dalam persiapan dan nama keenam WNA akan diusulkan untuk dilarang masuk kembali.

Data terbaru menunjukkan bahwa kasus pelanggaran visa oleh WNA semakin meningkat di beberapa kota besar Indonesia, termasuk Yogyakarta. Kejadian ini mengingatkan kembali pentingnya pengawasan ketat terhadap keberadaan WNA untuk menjaga integritas sistem imigrasi negara.

Studi kasus sebelumnya menunjukkan bahwa banyak WNA yang memanfaatkan visa kunjungan untuk bekerja ilegal, terutama di bidang pelatihan dan konsultasi. Hal ini tidak hanya merugikan opinan lokal namun juga menimbulkan kerancuan dalam sistem imigrasi.

Jika Anda memiliki peluang untuk bekerja atau berlibur di luar negeri, pastikan untuk selalu mematuhi peraturan visa yang berlaku. Pelanggaran kecil bisa berakibat serius, termasuk deportasi dan larangan masuk ke negara tersebut.

Selalu ingat, peraturan imigrasi ada untuk melindungi hak dan kenyamanan warga negara asing serta masyarakat setempat. Dengan mematuhi aturan, kita semua dapat menikmati pengalaman yang lebih baik dan aman.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan