Tukang di Gianyar Meninggal Tragis, Alat Gergaji Ditemukan di Tempat Kejadian

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Saat ini, seorang mandor proyek bernama I Wayan Sedhana ditemukan dalam keadaan tewas di wilayah Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali. Jenazahnya menampilkan banyak luka memar dan luka gorok di leher, yang dinyatakan oleh polisi sebagai hasil siksaan yang dilakukan oleh lebih dari satu pelaku.

Dokter Forensik dari RSUP Prof Ngoerah, Ida Bagus Putu Alit, mengungkapkan pada konferensi pers di kantornya, bahwa pola lukanya menunjukkan adanya bekas yang sesuai dengan tegangan atau pencekikan. Hal ini mendukung dugaan bahwa pelaku tidak hanya satu orang.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa luka-luka tersebut berasal dari benda tumpul, dengan mayoritas terdapat di sekitar wajah dan leher korban. Ada juga bekas luka di lengan dan dada, meski tidak mengakibatkan kematian langsung. Keadaan ini menguatkan dugaan bahwa korban sempat dibekap saat mengalami penganiayaan.

Jenazah I Wayan Sedhana baru ditemukan sehari setelah kejadian. Saat ditemukannya, jasad sudah mengalami proses pembusukan. Pemeriksaan otopsi dilakukan oleh tim forensik pada Jumat, 25 Oktober 2025 pukul 16.45 WITA, dengan hasil otopsi resmi dilaporkan pada Senin, 27 Oktober 2025 pukul 10.25 WITA.

Casus ini membuka pertanyaan tentang kekerasan yang terjadi di lingkungan kerja, khususnya terhadap pejabat proyek. Hal ini juga mengingatkan pada pentingnya pengawasan dan pelaporan dalam memperlindungi hak pekerja. Kekerasan seperti ini tidak hanya merusak kehidupan individu, tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif pada stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kerjasama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam mendorong kebijakan yang lebih ketat terhadap pelecehan di tempat kerja dan peningkatan kesadaran akan hak asasi manusia. Kejahatan seperti ini harus segera ditangani dan dihindari agar tidak terjadi kembali di masa depan.

Kasus ini juga menjadi ajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan kebersihan dan keamanan di tempat kerja, serta mengembangkan mekanisme pelapor yang lebih efektif. Setiap individu berhak mendapat perlindungan dan hak yang adil, dan setiap benturan kekerasan harus segera dicegah dan diadili secara adil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan