Sandra Dewi Mengundurkan Gugatan Perampasan Aset dalam Kasus Timah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Sandra Dewi, berpangkat sebagai istri Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi tata kelola timah, telah memutuskan untuk menarik gugatan keberatannya terkait perampasan aset. Langkah ini diambilnya karena ia memilih untuk menyetujui putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum.

Informasi tersebut diungkapkan dalam putusan pencabutan gugatan yang dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Oktober 2025. Surat pencabutan yang diserahkan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan telah dikirimkan kepada majelis hakim dalam sidang tersebut.

“Setelah mempertimbangkan bahwa para pemohon telah memberikan kuasa surat pencabutan yang bertanggal 28 Oktober 2025, yang secara inti menyatakan bahwa para pemohon telah menerima dan tunduk pada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

Pihak pengadilan dengan segera mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Sidang yang melibatkan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dalam permohonan keberatan pun secara resmi ditutup.

Akhirnya, pengadilan menyetujuipermintaan tersebut. Dengan demikian, semua proses hukum terkait dengan keberatan yang diajukan oleh para pemohon telah selesai.

Dahulu, Sandra Dewi telah mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, khususnya terkait penyitaan harta dan aset miliknya yang terlibat dalam kasus korupsi Harvey Moeis. Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, sidang keberatan penyitaan aset sudah berlangsung sejak Senin, 20 Oktober.

Dalam keberatan dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, para pemohon yaitu Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan, meminta pengembalian aset yang dirampas negara. Sementara jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung RI menjadi tergugat dalam kasus ini.

Salah satu alasan yang disampaikan Sandra Dewi adalah bahwa aset tersebut diperoleh melalui cara yang sah, seperti endorsemen, pembelian pribadi, atau bahkan hadiah, dan tidak terkait dengan tindak pidana korupsi. Selain itu, ia juga mengklaim ada perjanjian pisah hartanya dengan Harvey sebelum menikah.

Sidang keberatan telah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat, 17 Oktober.

Untuk informasi tambahan, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Hakim juga memutuskan Harvey harus membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Selain itu, aset-aset Harvey, termasuk sebagian aset Sandra Dewi, telah dirampas oleh negara. Beberapa aset tersebut meliputi mobil hadiah, perhiasan, hingga tas mewah berbagai merek.

Kasus ini memberikan pelajaran tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan bisnis, terutama yang berdampak besar pada negara. Meskipun proses hukum telah selesai, dampaknya tetap menimbulkan diskusi mengenai penegakan hukum dan peran individu dalam menjaga integritas masyarakat.

Hanya dengan kesadaran dan kesetiaan terhadap hukum, kita bisa membangun masyarakat yang lebih adil dan transparan. Setiap tindakan yang kita ambil harus selalu diimbangi dengan tanggung jawab dan etika yang tinggi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan