Sandra Dewi: Daftar Aset yang Dirampas dalam Kasus Timah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Artis terkenal Sandra Dewi, selaku istri Harvey Moeis yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola timah, telah membatalkan gugatan terhadap penyitaan asetnya. Hakim menegaskan bahwa vonis terhadap Harvey, termasuk perampasan aset, dapat dijalankan.

Keputusan pencabutan gugatan Sandra Dewi beserta dua adiknya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, disampaikan oleh hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa tanggal 28 Oktober 2025. Sandra Dewi menyatakan kesetiaan terhadap putusan terkait penyitaan asetnya dalam kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey. Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, menegaskan bahwa para pemohon telah menyerahkan surat pencabutan permohonan keberatan.

Daftar aset yang disita terdaftar dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024, ketika Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara. Selain aset Harvey yang disita jaksa selama penyelidikan, ada juga aset yang terkait dengan Sandra Dewi.

Berikut rincian 88 tas mewah yang disita dari Sandra Dewi:

  • 1 unit tas Louis Vuitton model Mini Luggage dengan bahan Monogram Canvas, warna coklat
  • 1 unit tas Louis Vuitton model Dauphine Backpack dengan bahan Monogram Canvas, warna cokelat
  • 1 unit tas Louis Vuitton model Moon Backpack dengan bahan Monogram Canvas, warna coklat
  • 1 unit tas Louis Vuitton model Vanity Bag dengan bahan Monogram Canvas, warna coklat
  • 1 unit tas Louis Vuitton model Boite Chapeau Souple dengan bahan Monogram Canvas, warna coklat
  • 1 unit tas Louis Vuitton model Capucines dengan bahan lain, warna beige
  • 1 unit tas Hermes model Lindy 20 stamp Z (2021) dengan bahan Clemence Leather, warna kuning
  • 1 unit tas Hermes model Lindy 20 stamp Z (2021) dengan bahan Clemence Leather, warna putih
  • 1 unit tas Hermes model Lindy 20 stamp Y (2020) dengan bahan Togo Leather, warna jingga
  • 1 unit tas Hermes model Lindy 20 stamp U (2022) dengan bahan lain, warna biru
  • 1 unit tas Hermes model Lindy 20 tidak dapat diautentikasi, warna coklat

Selain tas-tas mewah tersebut, aset lainnya meliputi logam mulia dan rekening deposito bernilai Rp 33 miliar. Hakim juga memutuskan untuk merampas dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong, sebuah rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono), dan rumah di Permata Regency, Jakarta Barat.

Daftar aset ini hanya sebagian dari yang termasuk dalam gugatan keberatan Sandra Dewi. Seluruh aset yang dirampas dalam perkara Harvey dapat dilihat di tautan yang disediakan. Vonis Harvey Moeis telah diperberat menjadi 20 tahun penjara dan uang pengganti Rp 420 miliar, namun daftar aset yang dirampas tetap sama.

Kasus ini mengingatkan kita betapa pentingnya transparansi dan tanggung jawab dalam tata kelola sumber daya alam. Semua pihak harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan aset negara.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan