Purbaya Membongkar Mafia Baju Bekas: Pelaku Thrifting yang Tak Bisa Diprediksi!

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan niatnya untuk melarang secara ketat impor pakaian bekas yang masuk melalui karung atau balpres. Produk ini sering menjadi andalan bagi usaha thrifting yang beroperasi dengan menjual pakaian bekas dari luar negeri.

Menurut Purbaya, jika ada pihak yang menolak rencana pelarangan ini, dia siap langsung menangkap pelanggar. Menurutnya, pihak yang menolak justru membuktikan bahwa mereka terlibat dalam kegiatan impor pakaian bekas secara ilegal. “Penolakan? Siapa yang nolak, saya tangkap dulu. Kalau yang berbisnis thrifting menolak, berarti dia pelaku, jelas,” kata Purbaya saat bertemu di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Purbaya menuturkan bahwa penolakan dari pihak yang terkait malah memberikan keuntungan bagi pemerintah. Hal ini karena pihak yang menolak justru mengakui keterlibatan mereka dalam impor ilegal. “Malah berguna, karena dia mengaku sebagai pengimpor ilegal,” tambahnya.

Selain itu, Purbaya menjelaskan bahwa pelaku impor pakaian bekas akan dikenakan sanksi tambahan berupa denda. Hingga saat ini, penegakan hukum terhadap kegiatan tersebut hanya berupa pemusnahan barang dan pidana bagi pelaku, yang menurut Purbaya justru merugikan negara. “Saya baru tahu istilah balpres. Impor pakaian bekas, bagaimana penanganannya. Ternyata hanya bisa dimusnahkan, yang impor masuk penjara, saya tidak mendapat uang, tidak ada denda. Jadi saya rugikan, hanya ongkos memusnahkan barang plus uang makan untuk tahanan,” ungkap Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Purbaya juga mengungkapkan rencana untuk memblokir nama-nama pelaku impor pakaian bekas dari melakukan aktivitas impor lagi. Menurutnya, pemerintah sudah memiliki daftar nama para pelaku impor ilegal ini. Pihak yang terdaftar dalam daftar hitam tidak akan diperbolehkan lagi melakukannya.

Tidak hanya itu, Purbaya juga mengajukan ide untuk mendenda pelaku impor pakaian bekas. Hal ini untuk memastikan mereka tidak lagi melakukan praktik ilegal seperti ini. Selain itu, Purbaya juga mengajukan ide untuk memusnahkan barang-barang yang diimpor secara ilegal. Hal ini untuk mencegah barang-barang tersebut masuk ke pasar dan merugikan industri lokal.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Purbaya, diharapkan bisnis thrifting yang beroperasi secara ilegal akan berkurang. Selain itu, langkah-langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi jumlah pakaian bekas yang masuk ke Indonesia. Hal ini untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan industri tekstil lokal.

Sementara itu, sebuah studi terbaru menunjukkan bahwa impor pakaian bekas telah menjadi masalah serius di Indonesia. Studinya menunjukan bahwa impor pakaian bekas telah menurunkan industri tekstil lokal dan meningkatkan polusi lingkungan. Hal ini karena pakaian bekas sering kali tidak layak untuk digunakan dan akan menjadi sampah yang sulit diolah.

Analisis dari para ahli menunjukkan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Purbaya akan memberikan dampak positif bagi industri tekstil lokal. Dengan melarang impor pakaian bekas, diharapkan industri tekstil lokal akan dapat berkembang dengan lebih baik. Selain itu, langkah-langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi jumlah sampah yang masuk ke Indonesia.

Kesimpulan

Langkah-langkah yang diambil oleh Purbaya dalam melarang impor pakaian bekas dan mendenda pelakunya diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri tekstil lokal dan lingkungan. Dengan melarang impor pakaian bekas, diharapkan industri tekstil lokal akan dapat berkembang dengan lebih baik. Selain itu, langkah-langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi jumlah sampah yang masuk ke Indonesia.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan