Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bernama Rizky Junianto terkait dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Pemeriksaan dilakukan untuk meneliti aliran uang rutin yang diberikan oleh agen TKA kepada tertentu di Kemnaker.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik saat ini sedang mendalami aliran dana yang diduga berasal dari agen TKA kepada beberapa pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan. “Kami juga melakukan penyitaan dalam kasus ini,” ungkap Budi saat ditemui wartawan pada hari Senin (27 Oktober 2025).
Tindakan pemeriksaan KPK tidak hanya berfokus pada tersangka utama, melainkan juga melibatkan saksi dan pihak lainnya yang terkait. Investigasi ini khusus menyoroti arus uang yang diyakini berasal dari kegiatan pemerasan. Belum diketahui sejauh mana Rizky terlibat dalam aliran dana tersebut.
KPK sedang mencari bukti terkait pengumpulan dana yang dilakukan oleh oknum Kemenaker melalui pemerasan agen TKA dalam menjalani proses administrasi RPTKA. Budi menegaskan, penyelidikan saat ini lebih mengutamakan aliran uang yang diduga berasal dari kegiatan pemerasan tersebut.
Kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan yang diselidiki KPK ini berhubungan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kegiatan korupsi ini telah berlangsung sejak 2019 hingga 2023 dengan total dana yang tersita mencapai Rp 53 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Daftar tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA antara lain:
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian PPTKA (2021-2025)
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA (2019-2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024-2025)
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA (2019-2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA (2024-2025)
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018-2025)
- Suhartono, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (2020-2023)
- Haryanto, Direktur PPTKA (2019-2024), Dirjen Binapenta dan PKK (2024-2025), dan Staf Ahli Menteri bidang Hubungan Internasional
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017-2019)
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA (2024-2025)
Kasus korupsi dalam pengurusan izin TKA menunjukkan betapa pentingnya reformasi dalam pengawasan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Semua pihak harus bersama-sama mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses administrasi RPTKA agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Dengan demikian, sistem pengurusan tenaga kerja asing akan lebih efektif dan adil bagi semua pihak yang terkait.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.