Pemerintah Menetapkan Peraturan Baru Transportasi Online dengan Persyaratan Pembagian Keuntungan 90% untuk Driver

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah berencana membentuk aturan khusus terkait transportasi online, dan ini mendapatkan dukungan dari para pengemudi. Mereka berharap regulasi baru ini dapat meningkatkan kesejahteraan mereka, khususnya melalui pengurangan potongan biaya aplikasi dan penyelesaian masalah status kerja yang belum jelas.

Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, mengungkapkan keinginan pengemudi akan skema bagi hasil yang lebih adil. Ia mengusulkan agar pengemudi mendapatkan 90% dari hasil penjualan, sedangkan aplikator hanya menerima 10%.

“Kami berharap dalam Perpres akan diatur skema bagi hasil di mana pengemudi ojek online menerima 90% dan aplikator hanya 10%,” kata Igun saat dihubungi, Senin (27/10/2025).

Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), sepakat dengan pendapat tersebut. Menurutnya, diperlukan regulasi yang kuat untuk menghentikan praktik potongan biaya yang berlebihan serta skema tarif yang tidak adil. “Platform sering bertarung untuk memotong keuntungan pengemudi hingga 70%, sambil menawarkan skema tarif hemat. Akibatnya, pengemudi terpaksa bekerja 12-18 jam sehari dengan penghasilan yang minim,” jelasnya.

Selain masalah potongan harga, pengemudi juga menuntut kepastian status kerja mereka. Status kemitraan saat ini dianggap membuat posisi pengemudi lemah dibandingkan dengan perusahaan aplikasi. Igun berpendapat bahwa status kemitraan perlu diperkuat agar pengemudi memiliki hak yang sama. Sementara Lily meminta pemerintah untuk mengklasifikasikan pengemudi sebagai pekerja, bukan mitra.

Pengemudi juga meminta perlindungan sosial, seperti subsidi iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan, serta fasilitas seperti THR dan hak cuti yang disediakan untuk pekerja formal. “Kami sangat berharap Presiden Prabowo mendukung pengemudi ojek online,” ujar Igun.

Tidak hanya itu, pengemudi online juga menginginkan perlindungan sosial seperti subsidi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan, serta tunjangan layaknya pekerja formal, termasuk THR dan hak cuti. “Pengemudi tidak hanya memerlukan kejelasan status kerja, tetapi juga perlindungan sosial yang memadai,” tambahnya.

Kesimpulan, perbaikan kondisi pengemudi ojek online tidak hanya melibatkan perbaikan skema keuntungan, tetapi juga perlindungan hukum dan sosial yang memadai. Dengan dukungan pemerintah, masa depan pengemudi bisa lebih terjamin dan adil.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan