Pegawai MTsN Bima Putus Berhubungan dengan Istri Pasca SK PPPK

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Bima, Nusa Tenggara Barat, seorang pegawai Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Padolo bernama HR diduga telah mengajukan cerai terhadap istrinya, Nurhidayah, setelah beberapa hari menerima Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK). Hal ini diketahui melalui pengakuan ayah kandung Nurhidayah, yang juga mertua HR, bernama M Ali alias Bram. Warga Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, ini sangat kecewa dengan sikap dan watak asli menantunya.

Bram menuturkan, permasalahan ini terjadi dua minggu yang lalu. Anaknya, Nurhidayah, datang tiba-tiba ke rumahnya di Desa Kananta dan menceritakan keluar dari rumah karena pernikahannya dengan HR sudah tidak harmonis. Untuk menghindari eskalasi, Bram sempat mengantar Nurhidayah kembali ke rumah HR di Lingkungan Sarata, Kota Bima. Masalah ini pun dimediasi dengan melibatkan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), serta menandatangani surat perjanjian.

Namun, setelah 10 hari di rumah suaminya, Nurhidayah kembali ke rumah Bram dan menceritakan semua yang telah terjadi selama lima tahun pernikahannya dengan HR. Ia merasa telah ditinggalkan dan tidak dinafkahi selama lebih dari dua tahun. Selain itu, HR juga menyembunyikan gajinya sebagai pegawai MTsN Padolo dari Nurhidayah dengan alasan bahwa uang tersebut belum diberikan oleh sekolah.

Sementara itu, dalam perkembangan terbaru, kasus pernikahan yang tidak beres ini seringkali menyentuh masalah finansial dan komunikasi antara pasangan. Data dari Kementerian Kependudukan dan Pendaftaran Sipil (Kemenkumham) menunjukkan bahwa permasalahan ini menjadi salah satu faktor utama dalam permintaan cerai di Indonesia. Kasus-kasus serupa seringkali terjadi ketika salah satu pasangan merasa tertinggal dalam urusan keuangan atau merasa kurang diuji rasa oleh pasangan.

Suatu studi kasus yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Perempuan (LPP) menunjukkan bahwa pembagian tugas rumah tangga dan perawatan anak juga seringkali menjadi sumber konflik dalam rumah tangga. Dalam konteks ini, Nurhidayah mungkin merasa bahwa tanggung jawabnya sebagai ibu dan istri tidak diakui atau dibantu oleh HR.

Setiap pasangan harus menjaga komunikasi yang terbuka dan jujur, terutama dalam hal keuangan. Mengetahui bahwa pernikahan adalah perjalanan bersama yang memerlukan kerjasama dan pengertian dari keduanya, tidak hanya dalam menghadapi kesulitan, tetapi juga dalam menikmati keberhasilan. Jika ada permasalahan, sebaiknya dicoba untuk diselesaikan dengan penuh kesabaran dan saling mengerti, daripada langsung memutus hubungan.

Pernikahan bukanlah tentang menguasai, tetapi tentang saling mendukung. Dalam setiap permasalahan, penting untuk ingat bahwa keduanya harus berusaha untuk memahami dan membantu satu sama lain. Jika sudah memutuskan untuk berpisah, pastikan semua tahapan dilakukan dengan bijak dan mempertimbangkan dampaknya terhadap kedua belah pihak.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan