Pedagang di Pasar Thrifting Senen Protes ke Purbaya, Merasa Jadi Kambing Hitam

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memiliki rencana untuk menguatkan larangan terhadap impor pakaian bekas. Tindakan ini bertujuan untuk melindungi industri tekstil domestik dari kompetisi ketat dengan produk impor. Namun, kebijakan ini membuat para pedagang thrift di Pasar Senen, Jakarta Pusat, mengalami kesulitan. Stok pakaian mereka berkurang, pengiriman dari pemasok terhenti, dan jumlah pelanggan mulai menurun.

Para penjual pakaian bekas di kawasan tersebut merasa dirugikan oleh kebijakan ini. Mereka menilai bahwa industri tekstil lokal mengalami kesulitan bukan karena adanya pakaian bekas impor, melainkan karena penurunan daya beli masyarakat. Sebuah penjual pakaian dalam di Blok III Pasar Senen menyatakan bahwa sejak lama, pemasaran pakaian second tidak pernah menjadi masalah karena daya beli masyarakat masih baik. Namun sekarang, dengan kondisi ekonomi yang lemah, pakaian bekas jadi dituding sebagai penyebab utama krisis industri tekstil.

Menurut pedagang tersebut, pasaran pakaian bekas di Pasar Senen semakin sepi, mirip dengan situasi di Tanah Abang. Ia menyimpulkan bahwa penurunan jumlah pelanggan tidak disebabkan oleh produk impor, tetapi oleh penurunan daya beli masyarakat. Jika pemerintah ingin mengatasi masalah ini, lebih baik dengan cara membatasi jumlah pakaian bekas yang diimpor atau menambahkan pajak, bukan dengan melarang sepenuhnya.

Seorang penjual jaket bekas impor setuju dengan pendapat ini. Menurutnya, banyak konsumen lebih memilih pakaian bekas asing karena kualitasnya lebih baik dan aslinya terjamin. Ia menambahkan bahwa produk lokal sering kali dianggap tidak original atau kualitasnya lebih rendah. Karena itu, ia merasa kebijakan pemerintah yang mengutuk penjual pakaian bekas tidak adil, karena yang sebenarnya yang disalahkan bukanlah mereka, tetapi kualitas produk lokal yang menurun.

Menteri Purbaya sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk membatasi impor pakaian bekas ilegal. Langkah ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang melarang praktik impor balpres, atau pakaian bekas yang diimpor dalam karung. Purbaya mengungkapkan dukungan pemerintah terhadap UMKM yang legal, yang dapat membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produksi dalam negeri. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat menyelamatkan industri tekstil domestik dari krisis.

Pembatasan impor pakaian bekas bukan hanya untuk melindungi industri lokal, tetapi juga untuk mendorong konsumen memilih produk domestik. Namun, ada juga pihak yang merasa kebijakan ini menganggu usaha mereka. Meskipun demikian, pemerintahan tetap tegas dalam mendukung pengembangan UMKM yang legal dan berdampak positif pada perekonomian nasional.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan