KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Dinas PU

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK telah menambahkan empat tersangka baru dalam kasus suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU). Para tersangka baru tersebut adalah Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto, anggota DPRD OKU, Robi Vitergo, serta dua orang swasta, yaitu Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.

Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK, telah mengonfirmasi identitas para tersangka baru itu. Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil 14 saksi yang diperiksa di Polda Sumsel. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa penyidik baru dilakukan pada bulan Oktober 2025 sebagai pengembangan kasus sebelumnya.

Daftar saksi yang dipanggil KPK meliputi Indra Susanto sebagai Asisten 1 Setda OKU, Iwan Setiawan sebagai Sekretaris DPRD OKU, Kamaludin sebagai anggota DPRD OKU, Luqmanul Hakim sebagai Kepala Bappelitbangda OKU, hingga beberapa pejabat dan swasta lainnya. Kasus ini awalnya melibatkan enam tersangka, termasuk anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR OKU, dan pihak swasta. Mereka telah menjalani proses persidangan.

Kasus ini bermula ketika tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 kepada Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU. Nopriansyah kemudian menerima uang sebanyak Rp 2,2 miliar dari Fauzi dan Rp 1,5 miliar dari Ahmad, yang diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU. Pada 15 Maret 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan uang senilai Rp 2,6 miliar serta mobil Fortuner.

KPK telah melakukan investigasi yang menyeluruh dalam kasus korupsi ini, menegakkan hukum terhadap pelaku yang melanggar integritas. Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek publik. Kerjasama antara lembaran legislatif dan instansi pemerintah harus didasarkan pada ketertiban hukum, bukan pada praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Mari terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung upaya penegakan hukum agar kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan