KPK Evaluasi Dukungan Pihak yang Daftarkan Diri dalam Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK tengah meneliti kasus pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang dilaporkan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, KPK juga mengejar pihak yang mengklaim mampu “menyelamatkan” kasus tersebut.

“Salah satu aspek yang sedang ditinjau adalah kemungkinan pengurusan perkara yang dilakukan oleh saksi yang terkait,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada koran, Senin (27/10/2025).

Saksi yang dimaksud, Bayu Widodo Sugiarto, melakukan pekerjaan sebagai wartawan. Budi menegaskan bahwa saksi tersebut mungkin telah menerima dana dalam kasus pemerasan ini.

“Kaitannya dengan pemeriksaan terhadap saksi tersebut. Ada kemungkinan aliran uang dari pihak-pihak dalam Kemenaker ke saksi yang bersangkutan,” tandasnya.

Budi mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan dengan cara mengklaim bisa mengurus kasus. Dia menekankan bahwa KPK selalu berkomitmen menjalankan tugas dengan keterbukaan.

“KPK selalu menekankan kepada publik untuk selalu ingat akan berbagai macam tipuan, khususnya tipuan pemerasan yang memanfaatkan nama KPK atau dengan alasan bisa mengurus kasus di KPK,” katanya.

“Beberapa alat yang sering digunakan misalnya surat tugas palsu dengan kop KPK, kartu identitas palsu. Masyarakat harus terus waspada dan selalu memverifikasi apakah dokumen tersebut asli atau tidak, serta dapat melaporkan ke KPK melalui call center 198,” tambahnya.

Kasus korupsi yang diselidiki KPK ini berhubungan dengan pemerasan dalam pengurusan izin TKA. KPK mencurigai kegiatan ini telah berlangsung dari 2019 hingga 2023, dengan total uang yang terkumpul sekitar Rp 53 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka yang meliputi:

  1. Gatot Widiartono, yang bertugas sebagai Koordinator Analisis dan Pengendalian PPTKA tahun 2021-2025.
  2. Putri Citra Wahyoe, yang menjabat sebagai Petugas Hotline RPTKA tahun 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA tahun 2024-2025.
  3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024, serta Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  4. Alfa Eshad, yang menjabat sebagai Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  5. Suhartono, Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020-2023.
  6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024, juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, dan kini sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

Kasus pemerasan TKA ini mengungkapkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengurusan izin kerja asing. Masyarakat harus lebih waspada terhadap penipuan dan selalu memeriksa keaslian dokumen yang berkaitan dengan KPK. Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangat krusial untuk memastikan sistem tata negara tetap bebas dari korupsi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan