Kementerian Haji baru saja dihadapkan pada kritikan setelah hanya beberapa bulan berdiri. Kritikan ini muncul dari Komisi VIII DPR RI yang merasa adanya keterlambatan dalam menunjukkan perubahan yang nyata. Menurut Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR, proses penyajian informasi oleh kementerian baru ini masih menyerupai cara kerja Direktori Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) sebelumnya.
Dalam sesi rapat dengan Kementerian Haji dan Umrah di gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (27/10), Marwan mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyatakan bahwa sampai saat ini, masih tidak terbukti adanya perbedaan yang signifikan dalam pelaksanaan tugas kementerian. “Kami belum melihat semangat Kementerian Haji. Belum,” ungkapnya.
Selain itu, Marwan juga mengungkapkan kekhawatiran tentang keterbacaan mekanisme verifikasi jemaah haji. Ia menanyakan apakah verifikasi berdasar kuota daftar tunggu atau jumlah umat Muslim per provinsi. Unsur lain yang menjadi sorotan adalah penurunan biaya haji yang hanya mencapai Rp 1 juta, yang dinilai tidak cukup signifikan.
Penyediaan transportasi udara untuk haji juga menjadi isu, karena Marwan merasa proses seleksinya tidak transparan. Ia menambahkan bahwa jika penurunan biaya haji hanya sebatas angka kecil, maka tidak akan memberikan dampak besar bagi jemaah. “Karena itu kita ingin mendalami,” tambahnya.
Kementerian Haji dan Umrah juga mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 sebesar Rp 88.409.365,45, yang merupakan penurunan Rp 1 juta dari tahun sebelumnya. Wamen Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa usulan ini tetap menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas keuangan operasional.
Untuk Bipih atau biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah, pemerintah mengusulkan angka Rp 54.924.000. Ini mencakup biaya penerbangan ke Arab Saudi dan kembali sebesar Rp 33.100.000, akomodasi di Makkah Rp 14.652.000, akomodasi di Madinah Rp 3.872.000, dan biaya hidup Rp 3.300.000.
Komponen lain yang dibebankan kepada dana nilai manfaat sebesar Rp 33.485.365,45, atau 38% dari total biaya, mencakup pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan di Arafah, Musdalifah, dan Mina. Biaya haji khusus 2025 juga diusulkan sebesar Rp 7.229.419.000, yang meliputi perlindungan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.
Kritikan terhadap Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam penyelenggaraan haji. Penurunan biaya yang minim menunjukkan bahwa ada ruang untuk perbaikan yang lebih besar, khususnya dalam pelayanan dan manajemen keuangan. Jemaah haji memerlukan kebijakan yang lebih terpercaya dan terstruktur untuk menjamin perjalanan ibadah yang lancar dan tanpa beban finansial yang berlebihan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.