Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Men pause Operasi 26 Tambang di Parung Panjang-Rumpin, Bahlil Lihat Belum Mengetahui

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tampaknya belum menerima informasi tentang penahanan sementara 26 operasional tambang di Parung Panjang dan Rumpin yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. “Saya belum mendapatkan keterangan terkait itu, belum membacanya,” ujar Bahlil setelah menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Menurut laporan CNN Indonesia, Gubernur Jawa Barat telah menandatangani surat keputusan nomor 7920/ES.09/PEREK, memerintahkan hentikan sementara aktivitas pertambangan di Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Rumpin, dan Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Surat yang dibenarkan Kepala Dinas Kominfo Jawa Barat, Adi Komar, berlaku sejak 26 September 2025 tanpa batas waktu penentuan.

Langkah tersebut diambil karena masih terdapat masalah terkait dampak lingkungan dan keselamatan yang mengganggu ketertiban umum. Di antaranya adalah kemacetan, polusi udara, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, serta potensi kecelakaan. Selain itu, tata kelola kegiatan tambang dan rantai pasok masih belum memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

Surat keputusan tersebut juga menginstruksikan pemilik izin tambang untuk menghentikan operasional mulai 26 September 2025 hingga semua persyaratan terpenuhi. Setelah itu, mereka wajib melaporkan progres secara tertulis dengan dukungan bukti kepada Gubernur Jawa Barat atau Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Barat. Surat ini dikeluarkan pada Kamis (25/9).

Daftar 26 Pemilik Izin Usaha Pertambangan:
A. Kecamatan Rumpin:

  1. PT. KARYA CITRA QUARINDO
  2. PT. MUSIKA PURBANTARA UTAMA
  3. PT. LOLA LAUTTIMUR
  4. PT. SOLUSI BANGUN BETON
  5. CV ANEKA SRI
  6. PT. LOTUS SG LESTARI

B. Kecamatan Cigudeg:

  1. PT WINDOE ANDESIT UTAMA
  2. PT GUNUNG MAS JAYA INDAH
  3. PT BATUJAYA MAKMUR
  4. PT MEGANTA BATU SAMPURNA
  5. KUD SERBA GUNA
  6. PT ALOMA WANGI
  7. PT BATUTAMA MANIKAM NUSA
  8. PT DIAN PURNAWIRASWASTA
  9. PT SINAR MANDIRI MITRASEJATI
  10. PT TARUNA TANGGUH MANDIRI
  11. PT ANDESIT PRATAMA
  12. PT BATU MULTINDO PERKASA
  13. PT SUDAMANIK
  14. PT GUNUNG PRIMA BOGOR
  15. PT WIJAYA KARYA BETON
  16. PT BATU SARANA PERSADA
  17. PT CENTRAL PASIFIC DEVELOPMENT
  18. PT ANDESIT PRATAMA JAYA
  19. PT MEGA MAS CORPORINDO

C. Kecamatan Parung Panjang:

  1. PT SOFA NUGRAHA

Pemantauan terhadap dampak penanganan tambang di wilayah ini menjadi penting untuk memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Pemilik tambang sebaiknya segera memenuhi semua persyaratan agar operasional dapat berjalan dengan aman dan berkelanjutan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan