Karyawan Hotel-Restoran Diberikan Kelebihan Pajak Hingga Akhir Tahun Ini

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengeluarkan kebijakan baru yang memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke dalam sektor pariwisata. Sebelumnya, fasilitas ini hanya berlaku untuk pekerja di industri padat karya. Kebijakan baru ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 28 Oktober 2025.

Tujuan utama dari kebijakan baru ini adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan peluang kerja bagi masyarakat. Ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi 2025 yang bertujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor, termasuk pariwisata.

Fasilitas pajak ini berlaku untuk pegawai pariwisata selama periode Oktober hingga Desember 2025. Di sisi lain, sektor industri seperti alas kaki, tekstil, furnitur, kulit, dan produk kulit masih mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP sepanjang tahun, mulai Januari hingga Desember 2025.

Berbagai pekerja di bidang pariwisata, mulai dari hotel, restoran, kafe, biro perjalanan, hingga penyelenggara event dan taman rekreasi, akan menerima penghasilan penuh tanpa dipotong pajak. Hal ini karena pajak mereka sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Menurut Pasal 5 ayat (1) dari PMK tersebut, PPh Pasal 21 DTP adalah insentif yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai tertentu, termasuk dalam bentuk tunjangan atau penanggungan pajak.

Daftar lengkap klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak atas insentif ini meliputi hotel bintang dan hotel melati, restoran, rumah makan, kafe, bar, agen perjalanan, biro wisata, penyelenggara MICE dan event khusus, hingga pekerja di kawasan pariwisata. Pemberi kerja wajib menyediakan bukti pemotongan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Tidak hanya mendukung pengusaha dan perusahaan, kebijakan ini juga berdampak positif pada masyarakat. Peningkatan daya beli dan stabilitas ekonomi akan memberikan manfaat jangka panjang. Dengan adanya insentif pajak ini, sektor pariwisata diharapkan dapat berkembang lebih pesat, memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional, dan menarik lebih banyak investasi.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan