Kades Lewidulang Sodonghilir Tasikmalaya Mengajukan Pengunduran Diri Akibat Korupsi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Kabupaten Tasikmalaya telah memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang melibatkan Kepala Desa Lewidulang, Kecamatan Sodonghilir.

Sampai saat ini, proses pemberhentian Kepala Desa tersebut masih belum dilaksanakan karena harus melewati beberapa tahapan administratif dan pemeriksaan resmi.

Asep Darisman, Kepala DPMD Kabupaten Tasikmalaya, menjelaskan bahwa pengunduran diri atau pemberhentian Kepala Desa tidak bisa dilakukan dengan mudah. Proses tersebut harus mematuhi mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Permintaan masyarakat agar Kepala Desa mengundurkan diri telah disampaikan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, usulan tersebut harus diajukan secara berjenjang, mulai dari BPD ke camat, kemudian diserahkan kepada Bupati melalui DPMD, seperti yang disampaikan Asep pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Sebelum Bupati mengambil keputusan, diperlukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya untuk memastikan kebenaran dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilaporkan oleh masyarakat.

Hasil pemeriksaan dari Inspektorat akan menjadi dasar bagi BPD untuk melakukan rapat dan menentukan langkah selanjutnya, termasuk mengusulkan hasilnya kepada Bupati.

Asep menyampaikan harapan agar masalah di Desa Lewidulang dapat diselesaikan melalui musyawarah tingkat desa, sehingga situasi tetap kondusif dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.

“Kami berharap semua pihak bisa menemukan solusi terbaik. Kepala desa diharapkan tetap konsisten dalam menjalankan tugasnya sambil menyelesaikan masalah keuangan yang masih berlangsung,” tambahnya.

Sementara itu, informasi yang dikumpulkan menyebutkan bahwa dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Lewidulang mencapai sekitar Rp200 juta. Dari jumlah tersebut, Rp100 juta telah dikembalikan, sedangkan sisanya masih belum dikembalikan hingga saat ini.

Kasus ini sebelumnya telah dibahas dalam musyawarah desa pada Juni 2025, yang dihadiri oleh BPD, perangkat desa, dan Kepala Desa. Dalam rapat tersebut, Kepala Desa berjanji akan melunasi seluruh dana paling lambat pada Agustus 2025. Namun, hingga batas waktu tersebut, hanya setengah dari dana yang berhasil dikembalikan.

Pada 17 September 2025, Kepala Desa juga membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi kesanggupan untuk mengundurkan diri jika tidak mampu menyelesaikan sisa pengembalian dana.

Pengelolaan dana desa merupakan tanggung jawab besar yang harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat agar dana publik digunakan dengan bijak. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam memantau kegiatan-kegiatan desa agar terhindar dari praktik korupsi.

Solusi dari masalah keuangan desa tidak hanya bergantung pada satu pihak saja, tetapi memerlukan kerja sama antara pemerintah, aparat desa, dan masyarakat. Dengan demikian, dapat diharapkan bahwa pelayanan masyarakat tetap berjalan lancar dan efek positif dapat dirasakan oleh seluruh warga.

Kasus ini juga mengingatkan kita bahwa kebersihan administratif dan kejujuran dalam mengelola keuangan publik harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Semua pihak diharapkan dapat belajar dari permasalahan ini dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan