Endang Dituduh Melanggar Hukum di Empat Lokasi Penambangan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Endang Juta ditahan oleh Polda Jabar tidak hanya karena satu kasus, melainkan empat kasus yang berbeda. Kombes Hendra Rochmawan dari Bidang Humas Polda Jabar menjelaskan bahwa tiga di antaranya terkait dengan operasi tambang pasir, sedangkan satu kasus lainnya berhubungan dengan tambang emas.

Dari empat kasus tersebut, tiga kasus tidak memiliki izin operasional sama sekali, sementara satu kasus memiliki izin tetapi melakukan kegiatan penambangan di luar wilayah yang telah diberi izin. Hendra menambahkan bahwa semua kasus tersebut telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Tiga kasus tambang pasir berlokasi di dua kecamatan, yaitu Sukaratu dan Padakembang. Namun, rincian tentang kasus penambangan emas tidak dijelaskan lebih detail. Ia hanya mengungkapkan bahwa berkas kasus Endang telah selesai (P21) dan telah dikirimkan ke kejaksaan.

Kejati Jawa Barat juga mengonfirmasi bahwa Endang Abdul Malik, atau lebih dikenal sebagai Endang Juta, telah dialihkan ke Kejari Kota Bandung untuk persiapan dakwaan. Nur Sricahyawijaya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, menjelaskan bahwa tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan di Kejari Kota Bandung. Alasan pelimpahan kasus ini berdasarkan Pasal 54 KUHAP, karena sebagian besar saksi dan ahli terlibat berada di wilayah hukum Kota Bandung. Saat ini, Kejari Kota Bandung sedang menyusun dakwaan untuk persidangan yang akan datang.

Sementara itu, Farhan Fuadi, Fungsional Pengendali Lingkungan di Dinas Pekerjaan Umum dan Lingkungan Kabupaten Tasikmalaya, menyatakan bahwa perusahaan tambang milik Endang Juta sudah tidak beroperasi lagi.

Penanganan kasus Endang Juta menunjukkan seriusnya pemerintah dalam menangani pelanggaran lingkungan, terutama dalam sektor pertambangan. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa aktivitas tanpa izin atau melanggar peraturan akan diatasi dengan tegas.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan