Data Miris dari Jaksa Terungkap: Pecandu Judol Anak SD hingga Tunawisma

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kejaksaan Agung merilis informasi mengenai judi online yang mengejutkan. Berdasarkan data hingga 12 September 2025, banyak pecandu judi daring berasal dari kalangan anak-anak sekolah dasar hingga tunawisma.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menyatakan bahwa judi daring menarik perhatian berbagai kalangan. Beberapa pelaku berprofesi sebagai petani, siswa, dan tunawisma. “Menggunakan slot kecil-kecilan, bahkan anak SD sudah terlibat,” katanya.

Data menunjukkan mayoritas penjudi daring adalah laki-laki, yaitu 88,1% atau 1.899 orang, sementara perempuan hanya 11,9% atau 257 orang. Rentang usia tercatat paling banyak pada umur 26-50 tahun (1.349 orang), diikuti usia 18-25 tahun (631 orang), lebih dari 50 tahun (164 orang), dan anak di bawah 18 tahun (12 orang).

Kejaksaan ikut serta dalam Desk Pemberantasan Judi Daring bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta lembaga terkait. Upaya yang dilakukan meliputi peningkatan kesadaran masyarakat. “Judi online bukan permainan, melainkan perangkap yang akan menyiksa kita semua,” ungkap Asep.

Data ini membuka kendala serius dalam pemberantasan judi daring, terutama terlibatnya anak-anak dan kelompok rentan. Penegakan hukum dan pendidikan perlu dioptimalkan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan