Warga Tasikmalaya Beragam Tanggapan Terhadap Penahanan Endang Juta di Kawasan Gunung Galunggung

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tasikmalaya menjadi pusat perhatian masyarakat setelah penahanan Endang Abdul Malik, tokoh yang dikenal sebagai bos tambang pasir di Gunung Galunggung. Aksi hukum oleh Polda Jawa Barat terhadapnya karena masalah izin operasional dan kemungkinan pelanggaran peraturan telah mengakibatkan reaksi campuran dari penduduk setempat.

Warga Kecamatan Sukaratu dan Padakembang punya pendapat yang berbeda tentang penahanan tersebut. Beberapa di antaranya menyambut kebijakan tersebut dengan baik, menganggap kegiatan tambang selama ini telah merugikan lingkungan. Namun, ada juga yang khawatir karena kegiatan tambang menjadi sumber peninggalan secara ekonomi.

Karim, warga Padakembang berusia 49 tahun, mengetahui kabar penahanan Endang melalui media sosial. Menurutnya, meskipun Endang dikenal sebagai pemilik tambang, masyarakat tak tahu pasti alasan penahanan tersebut. Ia juga mengungkapkan harapan bahwa tindakan hukum ini akan memperbaiki kondisi lingkungan, terutama kualitas air yang digunakan untuk kolam ikan dan pengairan sawah.

Sementara itu, Rohidin, warga lain, mengungkapkan bahwa ada kalangan yang kehilangan pekerjaan akibat penutupan tambang. Terutama mereka yang bekerja di CV Putra Mandiri. Namun, ia berharap penutupan tambang tidak menghambat pengembangan potensi lain di kawasan Galunggung, seperti pariwisata dan kebersihan lingkungan.

Tarmiji, seorang pekerja tambang asal Sukaratu, juga merasakan dampak ekonomi dari penahanan Endang. Ia mengatakan bahwa berita tentang penahanan tersebut telah mempengaruhi situasi kerja mereka. Meskipun demikian, ia berharap masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari tindakan hukum ini.

Penahanan Endang Abdul Malik kini menjadi topik hangat di Tasikmalaya, karena tambang pasir Galunggung selama ini menjadi sumber mata pencaharian sekaligus menjadi sumber masalah bagi masyarakat sekitar. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, kasus ini telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.

Peningkatan keberadaan tambang pasir Galunggung selama ini telah menjadi perhatian masyarakat, baik dari sudut lingkungan maupun ekonomi. Penahanan bos tambang ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi kawasan tersebut.

Tindakan hukum yang diambil terhadap Endang Abdul Malik bukan hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga menginspirasi masyarakat untuk memikirkan pengembangan yang lebih berkelanjutan. Kualitas air dan lingkungan yang lebih baik, serta peluang pekerjaan yang ramah lingkungan diharapkan menjadi prioritas bagi masyarakat Tasikmalaya.

Masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dalam memastikan bahwa tindakan hukum ini membawa perubahan nyata dan berkelanjutan. Dengan demikian, kawasan Galunggung bisa berkembang menjadi tempat yang lebih sehat dan produktif bagi generasi mendatang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan