Pengusulan Suara Pengemudi Menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Dibahas

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pengemudi ojek online di Jakarta menunjukkan reaksi campur adu mengenai rencana untuk mengelompokkan mereka sebagai unit usaha UMKM. Sementara beberapa partij menyambut gembira, ada juga yang memprotes usulan tersebut.

Igun Wicaksono dari Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mendukung langkah ini. Menurutnya, pengemudi akan mendapatkan manfaat yang signifikan jika terdaftar sebagai UMKM. Misalnya, mereka akan menerima banyak bantuan dari pemerintah, seperti subsidi untuk BBM dan LPG 3 Kg serta pengurangan pajak yang drastis dibandingkan pekerja reguler. Selain itu, driver ojek dapat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 6% per tahun. Hal ini diyakini dapat mengurangi beban hidup dan meningkatkan kesejahteraannya.

“Kami di Garda mendorong agar ojol masuk dalam kategori UMKM agar tetap bisa mendapatkan subsidi BBM dan pajak UMKM yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,5%,” ujar Igun saat dihubungi Senin (27/10/2025).

Namun, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana tersebut. Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan bahwa menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, hubungan kerja pengemudi ojek online sudah lengkap. Ada tiga unsur utama yang memenuhinya: pekerjaan, upah, dan perintah. Perusahaan aplikasi menjadi pemberi kerja, sementara pengemudi adalah penerima kerjanya.

Lily menjelaskan bahwa platform aplikasi menentukan pekerjaan, upah, dan perintah. Pengemudi harus mengikuti aturan pengantaran penumpang, barang, atau makanan yang ditetapkan oleh perusahaan. Selama itu, mereka harus mengikuti sanksi jika tidak patuh. Selain itu, Lily menilai bahwa manfaat sebagai UMKM tidak cukup untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Lebih baik jika mereka diklasifikasikan sebagai pekerja, bukan pengusaha.

Jika diangkat sebagai pekerja, pengemudi ojek akan mendapatkan hak-hak seperti upah minimum, upah lembur, jam kerja maksimal 8 jam, waktu istirahat, cuti haid, dan hak untuk mendirikan Serikat Pekerja. Selain itu, masyarakat harus ada perundingan bersama dengan perusahaan agar tidak ada sanksi yang diterapkan secara sewenang-wenang.

Selain bantuan finansial seperti subsidi BBM dan LPG, pengemudi ojek online juga dapat memanfaatkan program KUR dengan bunga rendah. Ini dapat membantu mereka memulihkan keuangan dan meningkatkan produktivitas. Namun, penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi manfaat langsung yang diberikan kepada pengemudi jika mereka terdaftar sebagai UMKM.

Pengelompokan pengemudi ojek sebagai UMKM mungkin memberi mereka akses ke lebih banyak insentif, tetapi perlu adanya perdebatan lebih lanjut tentang dampaknya pada hak-hak kerja yang ada. Meski demikian, keduanya setuju bahwa kesejahteraan pengemudi harus menjadi prioritas utama dalam semua kebijakan.

untuk itu, penting bagi pemerintah untuk mendengarkan kedua pihak dan mengevaluasi manfaat yang sebenarnya untuk pengemudi ojek. Kebijakan yang tepat dapat memberikan dampak positif pada kesejahteraan mereka dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang layak sebagai pekerja atau pengusaha UMKM.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan