Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) mengklarifikasi tentang kios di pasar milik pemerintah yang belum memiliki Surat Izin Hak Guna Pakai (SIHGP). Joko Handayani, Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Metrologi Legal di Diskumperindag, menegaskan bahwa masalah ini tidak karena kios tidak memiliki izin, melainkan karena izin mereka sudah kadaluarsa dan belum diperbarui.
Dalam wawancara di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (27/10/2025), Joko Handayani mengatakan bahwa banyak kios telah memiliki SIHGP sebelumnya, tetapi belum melakukan perpanjangan. Dinas sedang meningkatkan upaya untuk memastikan lebih banyak kios melaksanakan perpanjangan izin tersebut.
Untuk memudahkan proses, Diskumperindag sedang merencanakan langkah strategis, termasuk membentuk tim verifikasi lapangan. Joko Handayani berharap minggu depan progres perpanjangan izin akan lebih baik, dengan verifikasi satu per satu untuk memastikan data kios yang aktif dan memenuhi syarat akan segera diperbarui.
Selain itu, Joko Handayani juga memperingatkan bahwa setiap pedagang yang menggunakan kios milik Pemkab Tasikmalaya wajib membayar retribusi sesuai dengan luas area yang mereka gunakan. Pembayaran ini menjadi persyaratan utama untuk memperoleh atau memperbarui SIHGP. Jika ada tunggakan retribusi, izin tidak akan dapat diperpanjang. Sebagian besar kios di lima pasar tersebut mengalami kendala karena ada tunggakan retribusi.
Hediyana, Analis Perdagangan Diskumperindag, menjelaskan bahwa masa berlaku SIHGP adalah tiga tahun, dan dapat diperpanjang jika tidak ada tunggakan pembayaran retribusi. Jika pedagang ingin memperpanjang izin saat ini, bulan Oktober, mereka harus melunasi retribusi tahunan terlebih dahulu. Hediyana mengungkapkan bahwa hingga saat ini, hanya sekitar 200 kios dari total lebih dari 2.000 kios di lima pasar milik Pemkab Tasikmalaya yang telah memperpanjang SIHGP. Kendala utama tetap terletak pada banyaknya pedagang yang belum melunasi retribusi.
Klarifikasi dari Diskumperindag menunjukkan bahwa permasalahan kios tanpa SIHGP bukan karena keengganan, melainkan keterlambatan dalam memperbarui dokumen dan pembayaran retribusi. Upaya meningkatkan verifikasi dan penjelasan tentang prosedur perpanjangan diharapkan bisa memudahkan pedagang untuk mematuhi regulasi. Dengan demikian, kios di pasar dapat beroperasi dengan legal dan memastikan kelancaran perdagangan di wilayah Tasikmalaya.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.