Pengelolaan Kios Pasar Milik Pemkab Tasikmalaya Tak Memenuhi Persyaratan Perpanjangan SIHGP

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) mengklarifikasi tentang kios di pasar milik pemerintah yang belum memiliki Surat Izin Hak Guna Pakai (SIHGP). Joko Handayani, Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Metrologi Legal di Diskumperindag, menegaskan bahwa masalah ini tidak karena kios tidak memiliki izin, melainkan karena izin mereka sudah kadaluarsa dan belum diperbarui.

Dalam wawancara di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (27/10/2025), Joko Handayani mengatakan bahwa banyak kios telah memiliki SIHGP sebelumnya, tetapi belum melakukan perpanjangan. Dinas sedang meningkatkan upaya untuk memastikan lebih banyak kios melaksanakan perpanjangan izin tersebut.

Untuk memudahkan proses, Diskumperindag sedang merencanakan langkah strategis, termasuk membentuk tim verifikasi lapangan. Joko Handayani berharap minggu depan progres perpanjangan izin akan lebih baik, dengan verifikasi satu per satu untuk memastikan data kios yang aktif dan memenuhi syarat akan segera diperbarui.

Selain itu, Joko Handayani juga memperingatkan bahwa setiap pedagang yang menggunakan kios milik Pemkab Tasikmalaya wajib membayar retribusi sesuai dengan luas area yang mereka gunakan. Pembayaran ini menjadi persyaratan utama untuk memperoleh atau memperbarui SIHGP. Jika ada tunggakan retribusi, izin tidak akan dapat diperpanjang. Sebagian besar kios di lima pasar tersebut mengalami kendala karena ada tunggakan retribusi.

Hediyana, Analis Perdagangan Diskumperindag, menjelaskan bahwa masa berlaku SIHGP adalah tiga tahun, dan dapat diperpanjang jika tidak ada tunggakan pembayaran retribusi. Jika pedagang ingin memperpanjang izin saat ini, bulan Oktober, mereka harus melunasi retribusi tahunan terlebih dahulu. Hediyana mengungkapkan bahwa hingga saat ini, hanya sekitar 200 kios dari total lebih dari 2.000 kios di lima pasar milik Pemkab Tasikmalaya yang telah memperpanjang SIHGP. Kendala utama tetap terletak pada banyaknya pedagang yang belum melunasi retribusi.

Klarifikasi dari Diskumperindag menunjukkan bahwa permasalahan kios tanpa SIHGP bukan karena keengganan, melainkan keterlambatan dalam memperbarui dokumen dan pembayaran retribusi. Upaya meningkatkan verifikasi dan penjelasan tentang prosedur perpanjangan diharapkan bisa memudahkan pedagang untuk mematuhi regulasi. Dengan demikian, kios di pasar dapat beroperasi dengan legal dan memastikan kelancaran perdagangan di wilayah Tasikmalaya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan