Pedagang meminta pembatalan aturan larangan penjualanrokok di pasar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Para pedagang di pasar meminta penghapusan aturan yang melarang penjualan rokok di tempat mereka berjualan. Larangan ini terdaftar dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanwa Rokok (Raperda KTR) yang dibentuk oleh DPRD DKI Jakarta.

Ketua Dewan Pertimbangan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPW APPSI) DKI Jakarta, Ngadiran, menyatakan bahwa seluruh pasal yang melarang penjualan rokok harus dicabut. Antara lain, larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak, pelarangan pemajangan rokok, perluasan kawasan tanpa rokok hingga ke pasar tradisional, serta kewajiban memiliki izin khusus untuk menjual rokok.

Ngadiran menegaskan bahwa jika DPRD DKI Jakarta tetap mensyaratkan pelarangan penjualan rokok, mereka akan melakukan aksi protes. Dalam keterangan pada Senin (27/10/2025), ia menambahkan bahwa pelarangan tersebut sangat menimbulkan kesulitan bagi pedagang kecil, pengecer, asongan, dan lain sebagainya. APPSI mendesak pemerintah agar membatalkan pasal tersebut.

Menurut Ngadiran, pedagang kecil dan pedagang pasar selama ini belum mendapatkan perlindungan yang adil. Ia juga menyebutkan bahwa peraturan-peraturan yang ada malah mengurangi daya saing dan menindas pedagang pasar tradisional. Dengan hadirnya Raperda KTR, situasi pedagang pasar semakin sulit. Selama pandemi, omzet rata-rata pedagang pasar telah turun hingga 60%. Oleh karena itu, mereka meminta perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah.

Panitia Khusus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk meninjau ulang dan mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat. Langkah ini diambil setelah menerima berbagai kritik dari pedagang kecil dan pelaku sektor hiburan yang khawatir akan dampak aturan larangan penjualan rokok dan perluasan kawasan tanpa rokok.

Sardy Wahab, anggota Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, menyampaikan bahwa sebagian aspirasi dari masyarakat yang terdampak telah diterima oleh legislatif. Ia juga menjelaskan bahwa anggota dewan selalu berkoordinasi dengan berbagai asosiasi untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh masyarakat.

Sardy juga meminta agar aturan terkait larangan penjualan rokok diperlonggar, karena telah banyak penolakan dari pedagang kecil. Menurutnya, peraturan harus dibuat dengan memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat. “Kita harus memahami dampak peraturan ini terhadap pedagang dan mengutamakan kebaikan masyarakat, bukan hanya kepentingan ego,” tutup Sardy dalam keterangannya pada Selasa (21/10/2025).

Menurut data riset terbaru, sektor rokok berkontribusi signifikan pada perekonomian pedagang kecil, terutama di kawasan pasar tradisional. Penelitian menunjukkan bahwa 70% penjual rokok di pasar merupakan pedagang kecil yang bergantung pada omzet rokok sebagai sumber pengembangan usaha. Hal ini menunjukkan bahwa pelarangan penjualan rokok dapat berdampak besar pada kestabilan finansial mereka.

Sebuah studi kasus di pasar tradisional di Jakarta menunjukkan bahwa pengurangan penjualan rokok telah mempengaruhi pendapatan pedagang. Beberapa pedagang mengeluh bahwa omnset mereka berkurang hingga 40% setelah penerapan aturan baru. Hal ini membuktikan bahwa kebijakan pemerintah harus diimbangi dengan perlindungan terhadap pedagang kecil agar tidak terpuruk secara ekonomi.

Kebijakan larangan penjualan rokok di pasar tradisional tentu saja memiliki dampak lingkungan yang baik, tetapi harus diseimbangkan dengan kenyataan bahwa banyak pedagang kecil bergantung pada penjualan rokok untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh karena itu, pemerintah dan legislatif harus bekerja sama untuk mencari solusi yang lebih inklusif yang tidak hanya fokus pada pelarangan, tetapi juga memberikan alternatif pendapatan bagi pedagang.

Kesimpulan: Ketika kita membicarakan kesehatan masyarakat, kita juga harus mempertimbangkan realita yang dihadapi pedagang kecil. Solusi yang seimbang antara perlindungan lingkungan dan dukungan ekonomi akan menjadi kunci untuk menghadapi tantangan ini.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan