Ketentuan dan Syarat Pengelolaan Tambang oleh Koperasi Usaha Kecil

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah akan memberikan prioritas pada koperasi dan usaha kecil menengah dalam pengelolaan tambang melalui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan revisi kedua dari PP Nomor 96/2021 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara. Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan ini pada 11 September 2025.

Menurut pasal 17 peraturan, ada enam jenis WIUP yang diberikan pemerintah. Untuk koperasi dan usaha kecil menengah, hanya dua jenis yang tersedia: WIUP untuk komoditas mineral logam dan batu bara. Lokasi, luas wilayah, dan jenis mineral yang dapat dimanfaatkan melalui WIUP prioritas ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 26A menjelaskan bahwa koperasi dan usaha kecil menengah dapat meminta pemberian WIUP secara prioritas. Sementara pasal 26B menetapkan bahwa permohonan WIUP mineral logam atau batu bara melalui sistem OSS harus dilakukan secara prioritas. Pemerintah akan melakukan verifikasi administratif terhadap legalitas dan keanggotaan koperasi, sedangkan untuk usaha kecil menengah, verifikasi dilakukan terhadap legalitas dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Untuk koperasi yang memperoleh WIUP, beberapa persyaratan harus dipenuhi:

  • Wilayah keanggotaan dan kedudukan koperasi harus berada dalam satu kabupaten atau kota sama dengan lokasi tambang.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencakup kegiatan pertambangan mineral logam atau batu bara.
  • Status hukum koperasi telah diverifikasi dalam database nasional koperasi.

Sedangkan untuk usaha kecil menengah, syarat-syaratnya adalah:

  • Berbentuk badan usaha perseroan terbatas.
  • Usaha terletak dalam satu kabupaten atau kota sama dengan lokasi tambang.
  • Pemegang saham adalah warga negara Indonesia yang berada dalam satu kabupaten atau kota lokasi tambang.
  • Memiliki NIB yang mencakup kegiatan pertambangan mineral logam atau batu bara.
  • Terverifikasi status hukum dalam database badan usaha kecil dan menengah.

Setelah mendapatkan WIUP, koperasi dan usaha kecil menengah harus mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) kepada Kementerian ESDM melalui sistem OSS. Pasal 30B ayat 2 menentukan syarat-syarat khusus untuk penerbitan IUP, termasuk persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Beberapa contoh syarat administratif meliputi surat permohonan, NIB, dan susunan pengurus khusus untuk koperasi. Sementara syarat teknis mencakup daftar tenaga kerja pertambangan dan surat pernyataan kepemilikan ahli pertambangan atau geologi berpengalaman.

Untuk syarat lingkungan, diperlukan surat pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan perlindungan lingkungan. Sedangkan syarat finansial meliputi bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi, pembayaran kompensasi data informasi, dan surat keterangan fiskal.

Koperasi dan usaha kecil menengah dapat mengelola lahan tambang seluas 2.500 hektare, baik untuk mineral logam maupun batu bara, seperti yang tercantum dalam pasal 26F. Setelah pengajuan IUP, pemerintah akan memberikan izin usaha pertambangan dengan masa maksimal 20 tahun untuk WIUP batu bara dan mineral logam. Pasal 54 mengizinkan perpanjangan masa IUP, dengan maksimal dua kali perpanjangan selama 10 tahun untuk masing-masing kali.

Inisiatif pemerintah untuk memprioritaskan koperasi dan usaha kecil menengah dalam pengelolaan tambang dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam industri pertambangan. Hal ini tidak hanya mendukung perekonomian lokal tetapi juga mendorong pembangunan bersustainability dengan memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan sosial.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan