Keputusan Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Delpedro dalam Kasus Penghasutan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Hakim telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan. Dalam putusannya, hakim memutuskan bahwa Polda Metro Jaya telah mengumpulkan bukti yang kokoh dari media sosial yang relevan dengan kasus tersebut.

Menurut hakim Sulistiyanto Rochmad Budiharto, penyelidikan terhadap Delpedro telah dilakukan dengan seksama, termasuk pemeriksaan saksi dan pengambilan bukti berupa tangkapan layar media sosial dari 25 hingga 29 Agustus 2025. Selain itu, penyidikan resmi telah dimulai pada 29 Agustus 2025 setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.

Hakim juga menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya telah melaporkan penangkapan Delpedro kepada keluarganya dan telah mendapatkan izin pengadilan untuk melakukan penggeledahan terhadapnya. Semua langkah tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa dua alat bukti yang dimiliki Polda Metro valid dan sah, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Delpedro telah dilakukan dengan benar dan memenuhi syarat hukum. Oleh karena itu, permohonan praperadilan untuk membatalkan status tersangka tersebut ditolak.

Menurut informasi yang tersedia, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Delpedro Marhaen, Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Semua tersangka telah ditahan. Mereka sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan agar penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah, tetapi permohonan tersebut ditolak oleh hakim.

Kasus ini menunjukkan pentingnya adanya bukti yang kuat dalam proses hukum. Penggunaan media sosial sebagai sumber bukti semakin banyak diterima dalam perkara-perkara hukum, menunjukkan peran teknologi dalam penyidikkan saat ini. Penting bagi semua pihak untuk memahami proses hukum dan memastikan bahwa hak asasi manusia dilindungi selama proses peradilan berlangsung.

Proses hukum yang adil dan transparan adalah kunci untuk menjaga keadilan dalam masyarakat. Keputusan hakim dalam kasus ini menegaskan bahwa setiap langkah penyidik harus berdasarkan bukti yang kuat dan prosedur hukum yang benar. Inilah yang akan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan