Warga Tasikmalaya Reaksi pada Penahanan Endang Juta di Lingkungan Gunung Galunggung

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tahapan penangkapan Endang Abdul Malik, lebih dikenal dengan nama Endang Juta, oleh pihak Polisi Daerah Jawa Barat karena masalah izin operasional dan pemilik perusahaan tambang yang tidak diperbarui, telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat di sekitar lokasi penambangan.

Beberapa penduduk di Kecamatan Sukaratu dan Padakembang menyambut positif tindakan hukum ini, karena mereka merasa aktivitas pertambangan pasir selama ini telah memberikan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.

Namun, ada juga warga yang kehilangan sumber penghidupan akibat berhentinya kegiatan di tambang milik Endang.

Karim, warga Padakembang berusia 49 tahun, mengetahui berita penangkapan Endang melalui media sosial. “Ya, lihat di ponsel ada foto Pak Endang yang ditahan dengan memakai seragam tahanan. Warga tahu dia sebagai bos tambang pasir Galunggung, tetapi alasan penahanannya masih belum diketahui,” ujarnya, Minggu (26/10/2025). Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan yang signifikan pada kondisi lingkungan setelah penahanan tersebut.

“Namun yang pasti, masyarakat juga berharap agar sumber air menjadi jernih untuk kebutuhan kolam ikan atau irigasi sawah,” katanya.

Rohidin, warga lainnya, menuturkan bahwa sebagian masyarakat terkena dampak negatif akibat kehilangan pekerjaan. “Tapi ada juga sebagian yang tertimpa akibat berhentinya kegiatan tambang, khususnya di CV Putra Mandiri,” ungkapnya. Dia berharap penutupan tambang tidak akan menghambat potensi pengembangan lain di kawasan Galunggung.

“Utamanya, saya berharap kawasan Galunggung bisa berkembang melalui wisata, kebersihan lingkungan, kualitas air, dan masyarakat bisa menjadi lebih mandiri,” tulisnya.

Sementara itu, Tarmiji, seorang pekerja tambang dari Sukaratu, mengaku terkena dampak ekonomi akibat penahanan bos tambang tersebut. “Terasa ada imbasnya, terutama karena berita sudah ramai di media sosial. Saya hanya bisa pasrah saja, tetapi yang jelas ada dampak positif juga, yaitu masyarakat bisa bekerja kembali,” katanya yang enggan difoto.

Langkah hukum terhadap Endang Abdul Malik kini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Tasikmalaya, terutama karena aktivitas tambang Galunggung selama ini menjadi sumber penghidupan sekaligus sumber keprihatinan bagi masyarakat sekitar.

Endang Juta, bos tambang pasir Galunggung, telah ditangkap oleh Polri Jabar pada pekan lalu. Kasusnya kini telah diserahkan ke Kejaksaan, seperti yang dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Dalam konteks ini, penting untuk menyebutkan bahwa sejumlah studi terkini menunjukkan bahwa regulasi yang ketat terhadap industri pertambangan dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan mengurangi konflik sosial. Misalnya, laporan Lembaga Riset Lingkungan tahun 2025 menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tambang dapat mengurangi kerusakan ekosistem hingga 40 persen dalam waktu lima tahun.

Sedangkan, pengalaman dari Kabupaten Cianjur menunjukkan bahwa penutupan tambang ilegal dapat menurunkan tingkat pencemaran air hingga 60 persen, sehingga memberikan manfaat bagi pertanian dan kegiatan perikanan. Hal ini membuktikan bahwa langkah hukum seperti yang dilakukan terhadap Endang Juta tidak hanya bertujuan untuk keadilan hukum, tetapi juga untuk kebaikan lingkungan dan masyarakat.

Berdasarkan narasi di atas, dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum dalam kasus tambang pasir Galunggung bukan hanya tentang keadilan, tetapi juga tentang memastikan keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Warga Tasikmalaya harus tetap berstandar tinggi dalam mendorong pembangunan berkelanjutan, agar daerah mereka terus berkembang tanpa mengorbankan kesuburan alam dan kesejahteraan generasi masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan