TNI Dan Kadisnakertrans Terlibat Perkara Penganiayaan Pelajar, Menteri PPPA: Kasus Ini Seharusnya Diproses di Pengadilan Umum

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Sertu Riza Pahlivi telah dipenjara selama 10 bulan sebagai hukuman atas tindakannya yang melanggar hukum terhadap pelajar SMP berinisial MHS (15 tahun). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengemukakan bahwa semua bentuk kekerasan terhadap anak harus dihadapi dengan keras dan harus memberikan dampak yang menyadarkan kepada masyarakat.

“Setiap tindak kekerasan terhadap anak harus ditangani dengan sungguh-sungguh, dengan proses hukum yang jernih, adil, dan memberikan peringatan yang kuat,” kata Arifah kepada warta Pos Antara pada Minggu (26/10/2025).

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya meminta hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta atau 3 bulan penjara apabila denda tidak dilunasi.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk kewenangan peradilan militer. Namun, mereka mendesak agar semua instansi penegak hukum, baik peradilan umum maupun militer, memprioritaskan kepentingan anak dalam setiap keputusan. Menurut Arifah, based pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pelanggaran pidana umum harus diurus oleh peradilan umum, bukan militer.

Arifah pun menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tindak kekerasan terhadap anak. “Pemerintah harus berperan aktif dalam memberikan keadilan dan perlindungan maksimal kepada setiap anak Indonesia,” tuturnya.

Seperti yang diketahui, pelajar kelas III SMP negeri di Medan dengan inisial MHS meninggal setelah dianiaya oleh anggota TNI. Menurut keterangan keluarga, saat kejadian korban sedang menonton tawuran yang sering terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Meskipun putusan telah dikeluarkan, hal ini tetap menimbulkan perdebatan mengenai perlindungan anak di Indonesia. Tindakan kekerasan seperti ini mengingatkan kita akan pentingnya ketegasan hukum dalam melindungi generasi muda. Perlu adanya sistem yang lebih kuat dan tanggap untuk mencegah kasus serupa di masa depan. Mari bersama-sama menjaga hak-hak anak dan membuat Indonesia tempat yang lebih aman bagi mereka.

Studi kasus menunjukkan bahwa kasus penganiayaan terhadap anak sering berhubungan dengan kultus kekerasan yang berakar pada hierarki kekuasaan. Peningkatan pengawasan dan pendidikan terhadap pelaku kekerasan diperlukan untuk mencegah insiden serupa. Infografis yang menunjukkan tren kasus kekerasan terhadap anak menunjukkan peningkatan yang menyedihkan di beberapa daerah, menegaskan bahwa tindakan pencegahan harus lebih serius.

Di masa depan, kami harus lebih berani untuk menghentikan kekerasan dengan memberikan sanksi yang tegas dan mendidik masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan