Polisi Tangkap Dua Pemuda Bersenjata Celurit di Jalan Perancis Tangerang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pada hari Minggu, polisi berhasil mengamankan dua remaja yang membawa senjata tajam berupa celurit di Jalan Raya Perancis, Benda, Kota Tangerang. Aksi ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.

“Setelah tiba di lokasi, tim menemukan dua belas individu memegang celurit. Keduanya tidak menawarkan perlawanan saat diamankan,”paparkan AKP Sriyono, kepala Polsek Benda, saat dihubungi wartawan. Insiden ini terjadi pada Sabtu dini hari, dan penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah mereka terkait dengan aksi tawuran.

Pemuda yang ditangkap tersebut identik dengan MA alias Kode (20), warga Kosambi, dan Y alias Kunyuk (20), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Tim penyidik berhasil menyita dua buah celurit, masing-masing berukuran besar dan sedang, sebagai bukti perkara.

Polisi juga berjanji akan meningkatkan patroli di wilayah tersebut untuk mencegah perkara serupa di masa depan. “Kami akan terus berjaga-jaga terhadap kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” tegas Sriyono. Keduanya masih dalam tahanan dan diperiksa lebih lanjut dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.

Kasus senjata tajam di jalan raya tidak hanya menghambat kepentingan umum, tetapi juga membahayakan keamanan masyarakat. Hal ini memerlukan upaya kolaboratif antarlembaga untuk mencegah penyalahgunaan senjata dalam bentuk apapun. Inisiatif patroli rutin dan kooperasi dengan warga akan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan