Pinjaman Daerah Disetujui Termasuk dalam RPJMD Tasikmalaya, Fraksi PKB dan PDI-P Tetap Menolak

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah sepakat untuk menentukan dan memvalidasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025–2029 dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Jumat, 24 Oktober 2025. Acara ini dipimpin oleh pimpinan DPRD dengan kehadiran Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Ami Fahmi ST, menjelaskan bahwa sebelum disahkan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD telah mempertimbangkan tiga alternatif terkait isi RPJMD, dengan fokus pada aspek pinjaman daerah. Opsi pertama yang diajukan oleh Fraksi PPP-PKS adalah pengesahan RPJMD dengan menyetujui pinjaman daerah secara lengkap. Sedangkan opsi kedua, yang didukung oleh Fraksi Gerindra, Golkar, Demokrat, dan PAN, hanya menyetujui RPJMD dengan mencantumkan pinjaman daerah dalam bentuk narasi tanpa rincian keuangan. Opsi ketiga, yang disetujui oleh Fraksi PDI Perjuangan dan PKB, menerima RPJMD tetapi menolak pinjaman daerah secara keseluruhan.

Ami menegaskan bahwa keputusan akhir mengikuti opsi kedua, di mana empat fraksi—Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat—menyetujui RPJMD dengan mencantumkan pinjaman daerah hanya secara naratif, bukan dalam bentuk angka atau bagan keuangan. Sebagai Ketua DPC PKB, Ami juga menjelaskan alasan penolakan fraksinya terhadap pinjaman daerah. Menurutnya, keputusan tersebut berdasarkan ketidakpastian dana transfer pusat ke daerah dan keterbatasan pendapatan asli daerah (PAD) yang belum optimal. Dia menjelaskan bahwa jika pinjaman diterima, bunga utang selama lima tahun dapat mencapai sekitar Rp41 miliar, yang menurutnya lebih baik dialokasikan untuk program seperti Jamkesda atau inovasi pembangunan lainnya.

PKB tidak menolak pembangunan, tetapi lebih memperhatikan risiko fiskal di masa depan. Ami mengemukan bahwa pendapatan daerah masih belum signifikan, sementara kewajiban pembayaran bunga utang cukup besar. Ketua Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Usman Kusmana, mengonfirmasi bahwa RPJMD telah disahkan dan disepakati bersama, mengikuti opsi kedua yang diajukan oleh empat fraksi. Dengan demikian, pinjaman daerah masih dimungkinkan karena telah dicantumkan dalam narasi RPJMD.

Dalam dunia pemerintahan, keputusan strategis seperti ini memang penting untuk dikaji dengan matang. Pendekatan naratif dalam penanganan pinjaman daerah dapat memberikan fleksibilitas, tetapi harus diimbangi dengan strategi pendanaan yang jelas agar tidak merugikan masa depan. Pemerintah daerah dapat memanfaatkan inovasi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan untuk memastikan pembangunan berkelanjutan tanpa memikul beban utang yang berlebihan. Dengan demikian, kesinambungan pembangunan dapat dilakukan tanpa merasa terikat oleh kewajiban finansial yang berat, seiring dengan perbaikan pendapatan asli daerah yang terus dilaksanakan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan