Penduduk Sunter Kejutan Ini: PKL Dengan Speaker di Danau Ditangani Satpol PP

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok melakukan penegakan hukum terhadap pedagang kaki lima yang menggunakan speaker aktif di Danau Sunter, Jakarta Utara, pada malam Jumat (24/10) hingga Sabtu dini hari. Tindakan ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga mengenai kebisingan yang mengganggu ketenangan.

Evita Wahyu Pancawati, kepala Satpol PP Tanjung Priok, menjelaskan bahwa penertiban tersebut berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. PKL yang terlibat telah menggunakan speaker aktif untuk kegiatan karaoke hingga larut malam, menimbulkan gangguan kepada warga sekitar. Pengaduan masyarakat diterima melalui aplikasi Jaki.

Peraturan daerah tersebut memuat aturan tentang perilaku masyarakat agar lingkungan tetap aman dan nyaman, termasuk melarangi kebisingan yang mengganggu ketertiban. Dalam tindakan penertiban ini, pihak berwenang berhasil mengamankan 19 speaker aktif dan empat unit mic dari PKL.

Seluruh perlengkapan suara tersebut dibawa ke Gudang Induk Satpol PP di Cakung. Evita menambahkan bahwa siapa pun yang ingin memulangkan barang tersebut harus menyampaikan surat keterangan dari kelurahan dan Satpol PP Kota. Sebelumnya, warga Apartemen Green Lake Sunter dan Perumahan Opulance telah melaporkan aktivitas PKL yang memainkan musik dari malam hingga dini hari, yang mengganggu kenyamanan.

Meskipun demikian, penertiban ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menegakkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Langkah yang tegas terhadap pelanggaran kebisingan dapat memberikan contoh bagi masyarakat untuk lebih menghormati lingkungan dan ketenangan bersama. Warga diharapkan juga aktif melaporkan pelanggaran serupa agar lingkungan tetap sehat dan nyaman bagi semua.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan