Di Kota Tarakan, keberhasilan tim BNNP Kalimantan Utara dan Bea Cukai Tarakan menggagalkan upaya penyelundupan sabu sebesar lebih dari satu kilogram di Pelabuhan Speed Boat SDF Tengkayu I. Informasi awal tentang aktivitas suspicious di jalur Nunukan-Tarakan datang dari laporan masyarakat.
Brigjen Pol Tatar Nugroho, Kepala BNNP Kalimantan Utara, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat menunjukkan adanya pengiriman sabu dari Nunukan ke Tarakan melalui speed boat. Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara bekerjasama dengan Bea Cukai Tarakan untuk menyelidiki kasus ini. Setelah pemantauan ketat, tim berhasil menahan seorang kurir bersama barang bukti di Pelabuhan Tengkayu I.
Pada hari Rabu (22/10), tim gabungan BNNP Kaltara dan Bea Cukai melakukan penyisiran di perairan Tarakan-Nunukan, tetapi hasilnya belum ada. Namun, pada hari berikutnya, Kamis (23/10), sekitar pukul 08.00 WITA, tim menerima informasi bahwa sabu dikirim melalui speed boat Sadewa Gemilang ke Pelabuhan Tengkayu I. Sekitar pukul 14.30 WITA, tim melihat seorang pria menurunkan ransel hitam. Pria tersebut, bernama Syachril alias Boneng (30), warga Nunukan, langsung diamankan dan diperiksa di ruang Dishub Pelabuhan. Hasil penyisiran menunjukkan satu bungkus teh cina hijau bertuliskan R1688 berisi kristal putih yang diduga sabu, beratnya mencapai 1.039 gram. Selain sabu, petugas juga menyita handphone, tiket speed boat, tas ransel, dan dua kantong plastik hitam.
Penelusuran sementara menunjukkan bahwa Boneng bertindak sebagai kurir yang diinstruksikan oleh Edi di Nunukan, dengan rencana untuk menyerahkan barang tertuduh kepada seseorang di Tarakan yang dikenal sebagai “Jagonya.” Usaha pengejaran terhadap jaringan narkoba masih berlangsung, dengan koordinasi yang kuat dengan BNNK Nunukan. Syachril saat ini diamankan di Kantor BNNP Kalimantan Utara dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidi Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009. Ancaman hukum yang ditanggungnya yaitu pidana mati atau seumur hidup.
Tim gabungan BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan terus memperdalam pemeriksaan dan pengembangan jaringan narkoba di Nunukan dan Tarakan. Komjen Suyudi Ario Seto, Kepala BNN, mengungkapkan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam poin ke-7 yang terkait dengan reformasi hukum dan ketahanan bangsa. Dia juga menekankan bahwa narkoba bukan hanya masalah kriminalitas, melainkan isu kemanusiaan. Pengguna narkoba harus dilayani melalui rehabilitasi, bukan hanya dijerat dengan hukuman penjara.
Saat ini, upaya pemberantasan narkoba terus dilaksanakan dengan tekun, dengan harapan dapat menghentikan arus penyebaran sabu dan memulihkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.